Menko Kemaritiman: Menteri Akan Diwajibkan Pakai Motor dan Mobil Listrik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar mengatakan, ada kemungkinan mobil dan motor yang digunakan para menteri akan menggunakan kendaraan listrik.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 04 Sep 2019, 11:24 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 11:24 WIB
Menko Luhut Binsar Panjaitan
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mencoba motor listrik Gesits

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar mengatakan, ada kemungkinan mobil dan motor yang digunakan para menteri akan menggunakan kendaraan listrik.

Hal ini menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan listrik atau mobil listrik yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Menristek bilang sama saya, Pak Luhut kalau sudah bisa, kita nanti menteri-menteri pada waktunya pakai motor listrik atau mobil listrik. Saya bilang, saya sudah sampaikan kepada pak Presiden 6 bulan lalu," ujarnya di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, Rabu (4/9/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tercapai pada 2021

Luhut menegaskan, kemungkinan hal ini bisa dicapai pada tahun 2021 atau 2022, setelah seluruh persiapan terkait kendaraan listrik sudah siap.

"Kalau ini sudah matang, mungkin 2021-2022 itu semua pengadaan barang yang untuk sepeda motor dan mobil, kalau daerahnya sudah siap, kita wajibkan menggunakan motor dan mobil listrik," ujarnya.

Terkait penggunaan kendaraan listrik, Luhut juga menjelaskan seluruh aspek pemerintah sepakat akan mendorong industri ini.

"Kemarin sudah rapat, dari kepolisian sudah hadir, semua kementerian hadir, kita sepakat bahwa kita akan dorong ini," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya