Penumpang Tak Pakai Sabuk Pengaman, Sopir yang Kena Getahnya

Peraturan lalu lintas di Jepang memang tergolong cukup ketat. Salah satunya perihal penggunaan seatbelt atau sabuk pengaman, baik bagi pengemudi maupun penumpang di baris pertama ataupun kedua dan seterusnya.

oleh Arief Aszhari diperbarui 23 Okt 2019, 12:03 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2019, 12:03 WIB
Selalu gunakan sabuk pengaman Anda
Selalu gunakan sabuk pengaman Anda (iStock)

Liputan6.com, Tokyo - Peraturan lalu lintas di Jepang memang tergolong cukup ketat. Salah satunya perihal penggunaan seatbelt atau sabuk pengaman, baik bagi pengemudi maupun penumpang di baris pertama ataupun kedua dan seterusnya.

Hal tersebut dirasakan langsung oleh Liputan6.com yang berkesempatan berkunjung ke Jepang untuk menghadiri pameran otomotif berskala internasional, Tokyo Motor Show (TMS) 2019 atas undangan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS). Ketika menaiki mobil van, dari Bandara Haneda menuju Tokyo Big Sight, seluruh penumpang harus menggunakan sabuk pengaman, terlebih saat mobil yang ditumpangi melaju di jalan.

"Harus wajib menggunakan sabuk pengaman, karena selain untuk keselamatan juga agar tidak ditilang polisi," jelas Makiko Muramatsu, tour guide dari PT SIS, Rabu (23/10/2019).

Saat kedapatan para penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi akan ditilang dan didenda cukup besar.

"Supir harus membayar sekitar 10 ribu yen atau Rp1 juta," tegasnya.

 *** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Di Indonesia

Maka dari itu, kebanyakan mobil di Jepang memang dilengkapi sabuk pengaman di setiap jok di semua baris mobil.

Berbeda dengan di Indonesia, yang notabennya hanya pengemudi dan penumpang di baris depan yang diwajibkan menggunakan sabuk pengaman. Sedangkan di baris kedua dan seterusnya biasanya masih mengabaikan dengan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya