Aturan Segera Terbit, Skuter Listrik Tak Boleh Dimodifikasi

Sesuai dalam surat edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, disebutkan beberapa aturan penggunaan kendaraan bermotor baik motor bakar maupun motor listrik

oleh Arief Aszhari diperbarui 28 Nov 2019, 06:03 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2019, 06:03 WIB
Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memasukkan skuter listrik ke dalam jenis kendaraan ramah lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan skuter listrik yang sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu, akhirnya bakal diatur penggunaannya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan aturan tersebut, dan sesuai dalam surat edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, disebutkan beberapa aturan penggunaan kendaraan bermotor baik motor bakar maupun motor listrik.

Salah satu aturannya ialah pelarangan modifikasi daya skuter untuk menambah kecepatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penggunaan skuter listrik harus berada di kawasan yang sudah dilengkapi perlengkapan jalan.

"Seperti yang telah diatur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta misalnya, skuter listrik dapat dioperasikan di jalur sepeda," ujar Budi mengutip dari keterangan resmi, seperti dilansir Bisnis Liputan6.com.

Budi juga membeberkan beberapa aturan bagi pengemudi skuter listrik, yaitu berusia minimal 17 tahun, wajib mengenakan helm berlogo SNI dan jika skuter hanya mampu menampung 1 orang, maka dilarang untuk membawa penumpang.

Sementara, aturan pengoperasian skuter listrik ini masih dalam proses.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengendara Skuter Listrik yang Langgar Aturan akan Ditilang Mulai Besok

Berlaku mulai besok, Senin 25 November 2019, pengguna skuter listrik yang melanggar akan ditilang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan otopet atau skuter listrik (skutris) di ibu kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penegakkan hukum terhadap pengguna otopet atau skuter listrik akan dilakukan.

"Bagi pengendara otopet/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran), dan pada hari Senin 25 November 2019 Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan)," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com.

Adapun pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU LLAJ, yang berbunyi: "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan atau denda maksimal Rp250.000."

Selain itu, otopet atau skuter listrik merupakan golongan alat angkut perorangan atau personal mobility device sehingga standar keamanan pengendara skuter listrik berusia minimal 17 tahun.

"Dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," katanya.

Otopet atau skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti di bandara, stadion, dan tempat wisata. "Misalkan Ancol," kata Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya