Skuter Listrik GrabWheels Mati Otomatis Saat Lewati JPO

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs of Grab Indonesia menyampaikan akan ada teknologi baru di GrabWheels. Teknologi tersebut akan membuat GrabWheels mati otomatis ketika melewati Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 17:06 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 17:06 WIB
Rambu Larangan Skuter Listrik
Pejalan kaki lewat di bawah rambu larangan untuk skuter listrik melintas yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bundaran Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Rambu tersebut untuk mengantisipasi adanya penguna skuter listrik yang masuk ke JPO. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs of Grab Indonesia menyampaikan akan ada teknologi baru di GrabWheels. Teknologi tersebut akan membuat GrabWheels mati otomatis ketika melewati Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan dapat digunakan lagi setelah turun dari JPO.

Teknologi tersebut adalah salah satu upaya evaluasi pihak Grab agar lebih aman digunakan. Selain itu, Tri merangkum beberapa evaluasi ke dalam tiga poin antara lain educate more, equip more, dan enforce more.

"Educate more berarti mengedukasi pengguna mengenai cara menggunakan skuter dengan benar," kata Tri dalam acara peresmian kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan Grab untuk Program Peningkatan Mutu Jalur Sepeda bagi Alat Mobilitas Pribadi, Senin (18/11) di FX Sudirman, Jakarta Pusat.

Setiap skuter listrik GrabWheels akan dilengkapi dengan kartu informasi tentang perilaku berkendara yang aman. Info tersebut akan disebar di media sosial.  Edukasi juga akan diberikan kepada 300 mitra parkir yang bertanggung untuk mengawasi keamanan pengguna. 

 

Equip More

Equip more dilakukan dengan cara mengurangi kecepatan menjadi 15 km per jam. Skuter juga dilengkapi lampu otomatis di berbagai sisi. Equip more ini juga termasuk dalam penambahan jumlah helm.

Sedang, enforce more dilakukan dengan cara mengirim tim ke lapangan untuk menindak pengguna yg menyimpang. "Kami menetapkan sanksi penyimpangan berupa denda sebesar Rp 300.000 bagi yang menyalahi aturan dan akunnya akan ditangguhkan," pungkas Tri.

Dalam acara yang sama, Priyanto, MT, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta menyampaikan apresiasi kepada Grab.  Ia berharap kerja sama ini akan terus terjalin guna membangun jalur sepeda yang lebih baik lagi.

"Saya lega mendengar evaluasi dari Grab yang telah mengurangi kecepatan GrabWheels menjadi 15 km per jam," ujarnya.

Priyanto berharap, GrabWheels dapat menjadi alat mobilitas perorangan yang efektif digunakan untuk jarak pendek dan ramah lingkungan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya