Sesuaikan Pajak, Harga Mobil Daihatsu Naik Rp2 Jutaan

Pajak kendaraan baru atau tarif BBN-KB DKI Jakarta mengalami kenaikan 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Mulai berlaku 11 Desember 2019, beberapa pabrikan otomotif akan melakukan penyesuaian harga di bulan Desember.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 07 Des 2019, 12:02 WIB
Diterbitkan 07 Des 2019, 12:02 WIB
Setelah resmi meluncur September lalu , Daihatsu mengundang jurnalis otomotif nasional untuk menjajal performa Sigra terbaru
Setelah resmi meluncur September lalu , Daihatsu mengundang jurnalis otomotif nasional untuk menjajal performa Sigra terbaru

Liputan6.com, Jakarta - Pajak kendaraan baru atau tarif BBN-KB DKI Jakarta mengalami kenaikan 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Mulai berlaku 11 Desember 2019, beberapa pabrikan otomotif akan melakukan penyesuaian harga di bulan terakhir tahun ini.

Meski mengaku akan melakukan penyesuaian, Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & CS Division Head PT Astra International Tbk, Daihatsu Sales Operation (DSO) menegaskan, pihaknya baru melakukan kenaikan harga apabila peraturan baru sudah berlaku.

"Belum ada kenaikan untuk Jakarta sehubungan dengan tarif BBN-KB yang naik 2,5 persen. Kita sekarang juga masih melihat sampai kenaikan itu diimplementasikan. Intinya kita akan menyesuaikan harga di bulan Desember kalau ada penyesuaian tarif," kata Hendra di Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/11).

Saat disinggung penyesuaian tarif yang dilakukan Daihatsu sudah memperhitungkan kenaikan pajak yang mungkin terjadi tahun depan, Hendra menegaskan pihaknya masih melihat kenaikan pajak di bulan ini terlebih dahulu.

"Belum tahu kalau yang awal tahun. Kami masih fokus yang bulan Desember ini terlebih dahulu," ujar Hendra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Juga Video Berikut Ini:


Kenaikan Harga Daihatsu

Terkait kisaran harga, kenaikan yang mungkin terjadi pada mobil Daihatsu berkisar Rp2 jutaan hingga Rp5 jutaan. Semuanya tergantung dari jenis kendaraan.

"Kenaikan 2,5 persen itukan dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), mungkin rangenya antara Rp2 jutaan sampai Rp5 jutaan, tergantung dari itu tipe apa dulu," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya