Polisi Terapkan Sistem Satu Arah di Puncak Saat Tahun Baru, Catat Jadwalnya

Jelang malam tahun baru, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono meninjau kondisi lalu lintas di Jalan Raya, Puncak, Bogor, Sabtu, 28 Desember 2019.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 30 Des 2019, 06:10 WIB
Diterbitkan 30 Des 2019, 06:10 WIB
Akhir Pekan, Lalin Puncak Padat 2 Kilometer
Agar kemacetan tidak semakin parah, Satlantas Polres Bogor memberlakukan one way system atau sistem satu arah dari pukul 09.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Jelang malam tahun baru 2020, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono meninjau kondisi lalu lintas di Jalan Raya, Puncak, Bogor, Sabtu, 28 Desember 2019.

Dalam tinjauannya Ia menegaskan, penerapan sistem satu arah (one way) bergantian di Jalan Raya Puncak akan terus dilakukan hingga 31 Desember 2019. Skema yang dilakukan sama seperti akhir pekan.

Menurut hasil tinjauan di Pos Polisi Gadog, dari pagi kendaraan diarahkan ke atas mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kemudian pukul 13.00 WIB kendaraan dari atas diarahkan ke bawah arah Jakarta hingga pukul 16.00 WIB.

"Setelah itu normal dua arah. Rekayasa lalin ini disosialisasikan terus. Masyarakat juga paham," katanya seperti dilansir kanal Peristiwa Liputan6.com.

Sementara Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli M Amri menjelaskan, penerapan sistem one way akan dilakukan tentatif selama libur akhir tahun. Ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Polres Bogor dari tahun sebelumnya.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Sistem Satu Arah Rekayasa Lalu Lintas Paling Tepat

"Rencana kita terapkan one way setiap hari seperti tahun-tahun sebelumnya. Memang berdasarkan analisis dan evaluasi, saat libur natal dan tahun baru ini cukup meriah dan Puncak memang diminati," jelasnya.

One way, kata Fadli, masih menjadi opsi rekayasa lalin paling tepat untuk mengurai kepadatan di Jalan Raya Puncak.

"Karena jumlah kendaraan banyak sementara jalan kurang lebar," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya