Top3 Berita Hari Ini: Tugas Honda BR-V Berakhir dan Cara Ajukan Peringanan Cicilan Kredit

Tidak memuaskannya penjualan Honda BR-V membuat dirinya tidak lagi masuk jalur produksi. Diperparah lagi dengan semakin ketatnya regulasi emisi.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 06 Apr 2020, 19:45 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 19:45 WIB
Honda BR-V 2019
Honda BR-V 2019

Liputan6.com, Jakarta Tidak memuaskannya penjualan Honda BR-V membuat dirinya tidak lagi masuk jalur produksi. Diperparah lagi dengan semakin ketatnya regulasi emisi. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Honda BR-V Akhirnya Kena Suntik Mati Imbas Penurunan Penjualan dan Ketatnya Regulasi Emisi

Honda Motors India akhirnya memutuskan untuk menghentikan produksi salah satu modelnya. Model low sport utility vehicle (LSUV), Honda BR-V tak lagi melanjutkan karirnya.

Pasalnya, pabrikan berlambang huruf H ini tidak mampu meningkatkan standar emisi untuk modelnya tersebut. Pemerintah Tanah Hindustan meningkatkan standar emisi BS6 alias Euro6. Selengkapnya baca di sini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2. Korelasi Golongan Darah dengan Ketahanan Melawan Corona Covid-19

Di tengah pandemi Corona Covid-19, masyarakat Indonesia mencari beragam informasi terkait virus tersebut. Bahkan belum lama ini beredar informasi yang mengaitkan golongan darah dengan kerentanan seseorang terinfeksi virus Corona.

Informasi tersebut berisikan, golongan A lebih berisiko terinfeksi virus corona, dan orang dengan golongan darah O dianggap lebih kebal terhadap virus ini. Hal tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan di China. Selengkapnya baca di sini.


Cara dan Syarat Ajukan Peringanan Cicilan Kredit kepada Perusahaan Leasing Imbas Pandemi Corona COVID-19

Pandemi Corona COVID-19 tidak saja menyerang kesehatan manusia. Sisi lain kena dampaknya. Roda ekonomi bergerak sangat lamban, masyarakat banyak yang kehilangan mata pencariannya. 

Melihat kondisi ini, Presiden Joko Widodo meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat. OJK pun telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance agar beban masyarakat tidak terlalu tinggi. Selengkapnya baca di sini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya