Liputan6.com, Jakarta - Menjadi sektor yang terkena imbas pandemi Corona Covid-19, beberapa perusahaan leasing harus memperketat syarat saat konsumen hendak melakukan kredit kendaraan. Salah satunya meningkatkan down payment (DP).
Tak hanya berlaku pada kendaraan baru, Halim, pedagang mobil bekas Langgeng Makmur menegaskan, peningkatan DP juga terjadi apabila konsumen hendak melakukan pembelian dengan sistem kredit.
Advertisement
Baca Juga
"Sekarang memang ada peningkatan untuk uang muka. Tapi masih bisa beli mobil bekas dengan sistem kredit, karena memang leasing masih ada yang terima," katanya kepada Liputan6.com.
Bila biasanya konsumen bisa memilih DP mulai dari Rp5 hingga Rp10 juta, saat ini Halim menegaskan, tak ada lagi leasing yang mau mengambil resiko.
"Kalau saat ini minimal DP itu Rp15 juta ke atas. Tergantung leasingnya. Ada juga yang minta 50 persen atau 30 persen. Jadi memang kebijakan setiap leasing beda-beda," ujarnya.
Syarat Lainnya
Saat disinggung perubahan lain yang mungkin terjadi apabila konsumen ingin melakukan pembelian mobil bekas. Halim mengaku tak ada perubahan syarat.
"Enggak ada, sama saja seperti beli mobil sebelum adanya pandemi. Cuma memang lebih ke DP aja kalau konsumen mau beli secara kredit. Kalau belinya cash, enggak ada yang berubah," tuturnya.
Advertisement