Liputan6.com, Jakarta Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan menerima suap dari pemudik yang ingin diloloskan dari penyekatan petugas.
Dia juga meminta masyarakat tak takut untuk melaporkan dan merekam tindakan tak terpuji tersebut sebagai bukti.
Advertisement
Baca Juga
“Penindakan ini jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai ada beberapa isu Polri main mata dengan pemudik, terima sogokan dan sebagainya. Ini menunjukkan keseriusan kami dan kami harap pada masyarakat apabila ada anggota Polri terima sogokan pemudik, tolong videokan, datakan,” kata Kombes Sambodo, seperti dilansir Humas Polri.
Sanksi berat berupa pemecatan dari institusi akan diberikan apabila anggota yang dimaksud terbukti melakukan tindak suap dengan para pemudik.
“Kami tindak tegas. Saya tidak ragu minta anggota tersebut untuk dipecat,” tegasnya.
Berhasil Mengungkap Travel Gelap
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan travel gelap yang mengangkut pemudik. Sebanyak 202 kendaraan berhasil diamankan.
Dari 202 kendaraan itu, polisi mengamankan 1.139 orang pemudik. Adapun mereka diamankan di jalur tikus perbatasan Jabodetabek.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus melaksanakan Operasi Ketupat 2020. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19.
Advertisement