10 Hari Larangan Mudik, 10 Ribuan Kendaraan Dilarang Keluar Jadetabek

Secara total, selama 10 hari giat tersebut, yang digelar sebanyak 24 April hingga 3 Mei 2020, tercatat ada 10.537 kendaraan telah diberi sanksi putar balik saat hendak keluar wilayah Jadetabek

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Mei 2020, 19:24 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2020, 19:24 WIB
Polisi dan TNI melakukan pengetatan penyekatan dan pengawasan di sejumlah titik perbatasan sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran 2020.
Polisi dan TNI melakukan pengetatan penyekatan dan pengawasan di sejumlah titik perbatasan sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini, untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19 yang semakin luas. Bahkan, pihak kepolisian tidak ragu-ragu untuk memberikan sanksi, yaitu putar balik bagi pengendara yang masih nekat hendak pergi ke kampung halamannya.

Tercatat, hari kesepuluh Operasi Ketupat dan larangan mudik, petugas Pospam penyekatan sudah memberikan sanksi putar balik sebanyak 895 kendaraan saat mencoba keluar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Secara total, selama 10 hari giat tersebut, yang digelar sejak 24 April hingga 3 Mei 2020, tercatat ada 10.537 kendaraan telah diberi sanksi putar balik saat hendak keluar wilayah Jadetabek.

"Jumlah kendaraan tersebut tepergok hendak keluar wilayah Jadetabek, berdasarkan giat operasi yang dilakukan di pos pengamanan terpadu di gerbang pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, serta 16 pos pemantau terpadu lainnya yang tersebar di jalan arteri di wilayah Jadetabek," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti disitat dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (5/5/2020).

Sementara itu, dari 10.537 unit kendaraan yang diputar balik, sebanyak 1.201 unit di antaranya merupakan sepeda motor. Para pengguna roda dua ini, sebagian besar diputar balik saat hendak keluar Kabupaten Bekasi, menuju Karawang melalui Jalan Arteri Kedung Waringin.

Polda Metro Jaya sendiri telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Dari 18 pos pengamanan dua di antaranya didirikan di gerbang pintu tol utama keluar wilayah Jakarta, yakni pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, dan pintu Tol Bitung arah Merak.

Pos pengamanan

Sementara 16 pos pengamanan terpadu lainnya tersebar di beberapa wilayah perbatasan Jakarta. Diantarnya, sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Kota; yakni Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Tangerang Selatan; yakni Jalan Raya Puspiptek dan Kecamatan Curug.

Kemudian, sebanyak dua titik pos pengamanan terpadu di Depok; yakni Jalan Raya Bogor-Cibinong dan Citayam.

Selanjutnya, sebanyak tiga pos pengamanan terpadu di Bekasi Kota; yakni Sumber Arta, Bantar Gebang dan Cakung. Serta empat pos pengamanan terpadu di Bekasi Kabupaten; yakni Cibarusah, Kedung Waringin, Bojong Mangu, dan Pebayuran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya