Ambil Bukti Tilang Bisa COD, Begini Caranya

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meluncurkan layanan Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat tilang.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2020, 06:02 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 06:02 WIB
Ambil Tilang Bisa COD. ©2020 Merdeka.com
Ambil Tilang Bisa COD.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meluncurkan layanan Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat tilang. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pembangunan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 

"Ini merupakan wujud pelayanan Kejari Jakpus kepada publik demi kenyamanan dan keamanan, apalagi di tengah pandemi Covid-19, di mana kita harus menghindari kerumunan," ujar Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso di Jakarta, Selasa (7/7).

Lebih lanjut Riono menyampaikan, dengan diluncurkannya layanan COD tilang ini mudah-mudahan bisa mengurangi penumpukan barang bukti tilang dan masyarakat bisa terlayani dengan baik di masa pandemi.

"Saya juga minta kepada para driver (pengantar COD) agar memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin dan jangan sampai pengantar juga melakukan pelanggaran dalam pengantaran. Mudah-mudahan pelayanan ini bisa diikuti oleh layanan lain sehingga bisa memudahkan masyarakat di masa pandemi," paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Loket Pelayanan Tutup

Sementara itu Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Jakpus, Titin Herawati Utara selaku Ketua Tim Pembangunan WBK menambahkan bahwa dalam pelayanan COD tilang pelanggar bisa langsung mengakses melalui hotline service WA di 085954633908 dengan mengisi sesuai format yang ditunjuk.

"Selanjutnya pelanggar diwajibkan mengisi data diri dan mengirim foto bukti tilang, jika sudah membayar pelanggar juga diwajibkan menyertakan bukti bayar yang dikirim melalui hotline tersebut," Jelas Titin.

 


Rincian

Titin menambahkan bahwa setelah diterima dan diverifikasi oleh operator atau admin, pelanggar akan menerima notifikasi dengan rincian, jenis pelanggaran, denda tilang dan biaya pengantaran sesuai jarak tempuh.

"Di masa pandemi ini sementara loket pelayanan tilang ditutup dan pelanggar tilang bisa melakukan pembayaran tilang melalui Briva Bank BRI, Bank Mandiri, Kantor pos dan bisa menggunakan layanan COD tilang yang dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB. Untuk lebih lanjutnya masyarakat bisa mengikuti media sosial kami di Instagram, Facebook, Website dan Youtube Chanel Kejari Jakpus," pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com Selasa, 7 Juli 2020 09:40

Reporter : Eko Prasetya

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya