Pencatatan Batas Kecepatan di Struk Jalan Tol Bukan Dasar Penilangan

Kasus kecelakaan di jalan tol memang kerap terjadi dengan karena berbagai faktor

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Jul 2020, 14:07 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 14:00 WIB
Tol Tak Layani Pembayaran Tunai
Kepadatan lalu lintas saat penerapan dengan kartu e-Toll di gerbang tol Semanggi 2, Jakarta, Selasa (31/10). Mulai hari ini, pembayaran di jalan tol Indonesia dilakukan sepenuhnya secara nontunai menggunakan uang elektronik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kecelakaan di jalan tol memang kerap terjadi dengan karena berbagai faktor. Biasanya, dari segi pengendara, melanggar batas kecepatan maksimal menjadi salah satu penyebabnya.

Melihat hal tersebut, pengelola jalan tol Astra Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) melakukan improvisasi, dengan memberikan catatan pelanggar batas kecepatan maksimal. Hal tersebut, diberikan di struk pengguna saat keluar gerbang.

"Metode penghitungan rata-rata kecepatan sebenarnya sederhana. Ketika masuk gerbang tol, dicatat waktunya begitu juga saat keluar. Jadi, ketahuan jarak tempuh dan waktu tempuh, sehingga ketahuan rata-rata kecepatannya," jelas Udhi Dwi Saputro Ka Dept Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2020).

Lanjut Udhi, namun pencatatan ini sendiri, hanya sebagai imbauan kepada pengguna jalan tol, dan tidak dijadikan dasar penilangan atau penindakan.

"Struk bukan dasar penindakan, karena kalau misalkan ada operasi terkait batas kecepatan, dilakukan oleh PJR dan kepolisian menggunakan alat sendiri, bukan berdasarkan struk kita," tegasnya.

Sementara itu, pencatatan pelanggar batas kecepatan di ruas tol Jombang-Mojokerto ini, sudah dilakukan sejak April 2020. "Memang, kalau rata-rata kecepatannya di bawah 100 km/jam, tidak ada catatan di struk, tapi kalau lebih dari 100 km/jam baru ada di struk. Sekali lagi, ini bukan dasar untuk penilangan, tapi imbauan saja kepada pengguna jalan tol," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peraturan Batas Kecepatan

Sebelumnya, memang sempat viral struk pembayaran tol yang ditambah dengan denda tilang batas kecepatan.Berdasarkan foto yang beredar, si pengguna kendaraan membayar tarif tol sebesar Rp17.500 dan denda tilang karena melanggar batas kecepatan di atas 100 km per jam sebesar Rp71.500 dengan tulisan balance.

Padahal, arti balance di struk tol tersebut, artinya adalah sisa uang yang ada di kartu e-toll bukan total pembayaran yang harus dikeluarka si pengguna jalan bebas hambatan tersebut, dan dapat dipastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

 

Batas Kecepatan di Jalan Tol

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya