Catat Lokasi Terbaru Layanan SIM Keliling di Jakarta

Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, selain bisa melakukan perpanjangan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) juga bisa dilakukan di layanan mobil keliling

oleh Arief Aszhari diperbarui 27 Jul 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 12:00 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, selain bisa melakukan perpanjangan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) juga bisa dilakukan di layanan mobil keliling. Setelah berhenti beroperasi kerena pandemi Covid-19, kini sudah bisa melakukannya lagi di beberapa lokasi SIM keliling.

Berdasarkan laman resmi NTMC Polri, lokasi SIM keliling untuk Senin, 27 Juli 2020, di Jakarta Timur ada di Green Terrace Taman Mini, Jakarta Utara ada di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot, dan Jakarta Pusat ada di ITC Cempaka Mas.

Meskipun sudah bisa melakukan perpanjangan SIM Kelilling, pihak kepolisian tetap menjalankan standar kesehatan yang ketat di tengah pandemi, seperti pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 27 Juli 2020 mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Biaya dan Syarat

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dij alan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Resmi Diluncurkan, Ini Keunggulan Smart SIM

Menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM), Smart SIM.

Dijelaskan Wakapolri, Komjen Ari Dono Sukmanto pun memuji terobosan baru itu. Ari dono mengatakan, Korlantas terus berupaya meningkatkan pelayanan. Salah satunya dengan menghadirkan Smart SIM.

"Terima kasih atas kinerja personel lalu lintas dalam memberikan pengabdian terbaik pada institusi, masyarakat, bangsa dan negara," kata Ari Dono dalam sambutannya di Hall Basket Senayan, Jakarta, seperti disitat dari News Liputan6.com, Minggu (22/9/2019).

Ari menjelaskan, personel lalu lintas memiliki fungsi penting dalam mendukung pembangunan. Mereka berada di garis terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.

"Oleh karena itu, performa dan kinerja lalu lintas, memberi pengaruh penting dalam pembentukan kepercayaan publik terhadap Polri," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri menegaskan, Smart SIM memiliki inovasi terbaru dengan beragam keunggulan yang akan memudahkan pemiliknya.

"Smart SIM memiliki beberapa kelebihan yang pertama semua forensik kepolisian ada di sini. Jadi di dalam ada chip yang kita persiapkan, sehingga nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, semua ada pada kartu itu," kata Refdi seperti dilansir NTMC Info, Senin 26 Agustus 2019 lalu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya