Selang Rem Sepeda Motor Perlu Dirawat, Begini Caranya

Sistem pengereman merupakan komponen yang sangat penting pada sepeda motor. Tak hanya sebatas kanvas rem saja, selang rem juga perlu diperhatikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2020, 14:04 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 14:04 WIB
Rem depan sepeda motor
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pengereman merupakan komponen yang sangat penting pada sepeda motor. Tak hanya sebatas kanvas rem saja, selang rem juga perlu diperhatikan.

Lantas bagaimana cara merawat komponen yang bertugas menghubungkan dua bagian utama rem tersebut? Melansir dari laman Suzuki Indonesia, berikut 4 cara mudah perawatan selang rem.

 

1. Pemeriksaan Rutin

Otolovers harus rutin melakukan perawatan pada selang rem sepeda motor. Agar nantinya tidak terjadi kebocoran, retak, rusak, atau pun aus.

Kemudian pastikan cairan rem tidak berada di bawah garis batas. Jika demikian, maka Otolovers tinggal menambahkan cairan rem agar sesuai spesifikasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2. Jarak Main Tuas

Ternyata jarak main tuas rem memiliki jarak tertentu. Otolovers harus bisa menjaganya. Caranya adalah dengan memutar bagian mur pada rem hingga jarak main tuas 15 sampai 25 mm.

3. Ganti Selang 4 Tahun Sekali

Pada dasarnya selang rem mengandalkan cairan rem dalam pengoperasiannya. Jika tidak ada cairan ini, selang tak akan bisa berfungsi optimal.

Disarankan untuk memeriksa cairan rem setiap menyentuh selisih 2.500 km. Kemudian selang rem sebaiknya diganti setiap 4 tahun sekali.

4. Kampas Rem

Selang rem akan bekerja optimal jika part lainnya memiliki kondisi yang baik juga. Oleh karenanya, Otolovers wajib memeriksa keadaan kampas rem. Sudah mencapai batas pemakaian belum. Jika memang sudah, maka segera ganti baru agar rem motor bekerja dengan baik.

Sumber: Otosia.com

Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta.

Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya