5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, 22 Januari 2021

SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki batas masa berlaku, jika SIM Anda akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya segera melakukan perpanjangan SIM. Karena bila sudah lewat masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM yang baru.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 22 Jan 2021, 07:18 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 07:18 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Tumpukan formulir pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki batas masa berlaku, jika SIM Anda akan habis dalam waktu dekat, sebaiknya segera melakukan perpanjangan SIM. Karena bila sudah lewat masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM yang baru.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan hari ini (22 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi .

Anda wajib menerapkan protokol kesehatan saat mengunjugi lokasi SIM Keliling. Sebut saja memakai masker dan melakukan physical distancing. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, Jumat(22 Januari 2021), SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.          

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

5 Lokasi SIM Keliling

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakbar : LTC Glodok.

Jakpus : ITC Cempaka Mas.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.                 

Infografis Kombinasi 3M Turunkan Risiko Tertular Covid-19 hingga 99,9 Persen

Infografis Kombinasi 3M Turunkan Risiko Tertular Covid-19 hingga 99,9 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kombinasi 3M Turunkan Risiko Tertular Covid-19 hingga 99,9 Persen. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya