Pemerintah Siapkan Peraturan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021

Terkait libur Idul Fitri yang biasanya dimanfaatkan untuk mudik, pemerintah mulai mengeluarkan peraturan larangan mudik pada tahun ini.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 05 Apr 2021, 15:04 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 15:04 WIB
Pemerintah tengah siapkan larangan mudik Lebaran 2021
Kendaraan pemudik melintas di ruas jalan tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). Memasuki H-3 Lebaran, kepolisian dan pengelola jalan tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang yang terpantau ramai lancar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Situasi pandemi covid-19 yang belum berangsur normal membuat pemerintah akhirnya menetapkan untuk melakukan pelarangan terkait mudik Idul Fitri 2021. Hal ini ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan yang tengah merencanakan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik tersebut.

Peraturan terkait larangan mudik yang akan dibuat oleh Kementerian Perhubungan ini sekaligus menyambut instruksi dari Menko PMK, Muhadjir Effendy, untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Minggu (4/4/2021).

Sebelum Kementerian Perhubungan merancang peraturan larangan mudik, beberapa lembaga sudah berkumpul dan membahas terkait hal tersebut pada 23 Maret 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menko PMK, meminta kepada beberapa Kepala Lembaga untuk mengeluarkan peraturan terkait larangan mudik lebaran tahun ini.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini

Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Lapisan Masyarakat

Larangan mudik 2021 mulai diatur oleh pemerintah
Penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebagaimana yang sudah diatur, pelarangan mudik ini akan berlaku mulai 6 sampai 17 Mei, sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan pada periode tersebut.

Namun, untuk keadaan mendesak dan hal penting lainnya, akan ada kompensasi yang diberikan kepada masyarakat.

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri 2021.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” tandas Menhub.

Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19

Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Syarat Lansia, Komorbid hingga Ibu Menyusui Disuntik Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya