Catat, Ini Tarif Pembuatan SIM C1 dan C2 untuk Pengendara Moge

Pengendara motor gede alias moge dengan kapasitas kendaraan di atas 500 cc nantinya harus memiliki SIM khusus, bernama C2

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Jul 2021, 13:42 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 12:34 WIB
Membuat Smart SIM
Petugas kepolisian menunjukkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung, di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi menghadirkan Smart SIM yang diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengendara motor gede alias moge dengan kapasitas kendaraan di atas 500 cc nantinya harus memiliki SIM khusus, bernama C2. Tidak hanya itu, bagi pengendara kuda besi yang kapasitas mesinnya di atas 250cc sampai 500cc juga wajib memiliki SIM C1 dan tidak berlaku lagi SIM C biasa.

Dijelaskan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, aturan ini jika tidak ada halangan yang berarti sudah bisa diterapkan pada Agustus 2021.

Saat ini, Korlantas bersama jajarannya tengah melakukan sosialisasi dan persiapan terkait penerapan penggolongan SIM ini.

"Target kita itu, sosialisasi dan persiapan enam bulan. Sehingga dari Februari 2021 kemungkinan Agustus 2021 kita sudah implementasi," jelas Arief saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).

Saat ini, lanjut Arief, SOP terkait penggolongan SIM C1 dan C2 ini sudah dibuat, begitu juga sarana dan prasarananya.

Bahkan, kendaraan untuk ujian praktik juga sudah dikirim pada 2017 lalu, yaitu unit motor bermesin 250cc dan pada 2018, unit motor berkapasitas 600cc.

"Memang belum semua Satpas, tapi kita sudah distribusikan ke semua Polda. Mungkin, untuk pilot project untuk masing-masing provinsi, ada satu sampai dua Satpas yang bisa menerbitkan SIM C1, sambil kita lengkapi sarana dan prasarananya," tegasnya.

Tarif

Sementara itu, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 ini, tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76 2020, tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

"Untuk tarif sama saja, SIM C1 dan C2 untuk penerbitan baru Rp 100 ribu dan untuk perpanjangan Rp 75 ribu," pungkasnya.

Tapi, biaya tersebut belum termasuk tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp 30 ribu, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu dengan total pembuatan SIM baru sebesar Rp 155 ribu.

Ā 

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya