Petugas Pemadam Kebakaran Wajib Tahu Cara Menjinakkan Mobil Listrik yang Terbakar

Perlu beragam persiapan dalam masa transisi dari mobil konvensional ke mobil listrik. Salah satunya adalah cara mengantisipasi mobil terbakar.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2021, 06:05 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 06:05 WIB
Mobil listrik Volkswagen ID.3 terbakar pasca pengisian baterai
Mobil listrik Volkswagen ID.3 terbakar pasca pengisian baterai

Liputan6.com, Jakarta - Perlu beragam persiapan dalam masa transisi dari mobil konvensional ke mobil listrik. Salah satunya adalah cara mengantisipasi mobil terbakar.

Berbeda dengan mobil dengan motor bakar, mobil listrik memiliki kekhususan dalam penanganan manakala terjadi kecelakaan termasuk kebakaran.

Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) memandang bahwa dalam hal kebakaran, dinas pemadam memiliki peran penting untuk memahami hal ini.

"Jadi nanti sangat penting sekali dinas kebakaran itu dilibatkan. Di luar negeri, dinas kebakaran dilatih bagaimana mengevakuasi kalau terjadi kebakaran pada kendaraan listrik di tengah jalan," ujar Puryanto General Manager PT Mobil Anak Bangsa, perwakilan dari PERIKLINDO dalam acara Sosialisasi & Workshop Konversi EV DKI Jakarta belum lama berselang.

Ia mencontohkan bahwa penanganan ini bersifat spesifik. Sebab akan ada bagian yang mesti dimatikan dan lainnya. Ia pun menyarankan setidaknya dinas pemadam di DKI bisa turut mempelajari penanganannya.

"Yang dipadamkan apanya, bagian mana yang dimatikan. Jadi di DKI saran kami dinas pemadam kebakaran dilibatkan untuk mempersiapkan diri, bagaimana menangani baterai litium yang baik, nanti perindustrian yang memberikan arahan," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PERIKLINDO

PERIKLINDO terdiri atas visi dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang otomotif. Mereka antara lain adalah PT. Mobil Anak Bangsa, PT SGMW Indonesia, dan PT Sokonindo Automobile.

Eksistensi mereka dilatarbelakangi dukungan terhadap Peraturan Presiden no. 55 tahun 2019, seiring kebutuhan mobilitas masa depan akan kendaraan ramah lingkungan.

Pembahasan faktor keselamatan dengan harapan dukungan dari dinas pemadam kebakaran merupakan salah satu langkah mereka dalam mendukung terciptanya suatu ekosistem untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Sumber: Otosia.com

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19

Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19
Infografis Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Langkah Cegah Lonjakan Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya