Regulasi Telah Terbit, Berikut Daftar Teknologi Mobil yang Masuk ke Kategori LCEV

Kementerian Perindustrian telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021

oleh Arief Aszhari diperbarui 12 Jan 2022, 09:01 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2022, 09:01 WIB
Mobil Listrik GIIAS 2019
Teknologi fast charging pada mobil listrik BMW i8 Roadster dipamerkan dalam GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Konsumsi bahan bakar gabungan dalam siklus pengujian kendaraan plug in hybrid adalah 47,6 km/liter, ditambah 14.5 kWh energi listrik per 100 km. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Payung hukum ini, telah diundangkan per 31 Desember 2021, dan menjadi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.

Dalam peraturan yang tercantum di pasal 4 ayat 1 Permenperin tersebut, jika model KBH2 atau yang juga dikenal sebagai Low Cost Green Car (LCGC) termasuk dalam kategori mobil beremisi rendah. Golongan kendaraan tersebut, sejenis dengan mobil hybrid, plug-in hybrid (PHEV) listrik, flexi engine, dan hidrogen (FCEV).

Peraturan tersebut, juga terdapat syarat untuk mobil hybrid, yaitu memiliki mesin dengan isi silinder sampai 4.000cc, serta konsumsi BBM lebih dari 15,5 kpl untuk bensin atau 17,5 kpl di mesin diesel atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 150 gram per kilometer. Terkait baterai, harus memiliki spesifikasi paling besar 60 volt dengan menggunakan logo teknologi mild hybrid atau full hybrid.

Sedangkan untuk PHEV, konsumsi BBM harus lebih dari 28 kilometer per liter untuk bensin maupun 100 kilometer per liter buat mesin diesel. Sementara untuk menjalankan fungsi kendaraan hanya digerakkan motor listrik untuk jarak tertentu, paling sedikit 40 km, dan memiliki sistem pengisian daya dari luar (external plug).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan

Kendaraan Listrik

Jenis kendaraan lain, yaitu BEV, yang merupakan mobil dengan menggunakan motor listrik sebagai penggeraknya dan memiliki sistem penyimpanan baterai sebagai sumber daya yang bisa diisi ulang.

Mobil ini juga memiliki komponen utama paling sedikit motor listrik, baterai, dan unit kontrol daya atau penyearah daya (inverter). Serta, punya sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.

Jenis FCEV, kendaraan yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak kendaraan dan menggunakan sel bahan bakar sebagai sumber energinya. Terakhir, untuk Flexy Engine, menggunakan atau mampu adaptif dengan bahan bakar nabati 100 persen.

Infografis Opsi Skema Vaksinasi Booster Covid-19

Infografis Opsi Skema Vaksinasi Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Opsi Skema Vaksinasi Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya