Perluasan Wilayah Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Berlaku Mulai 30 Mei 2022

Penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap di Jakarta bakal diperluas lagi hingga mencapai 25 titik. Diperkirakan, peraturan tersebut akan dilakukan per tanggal 30 Mei 2022.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 26 Mei 2022, 16:06 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2022, 16:06 WIB
Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta bakal diperluas lagi hingga mencapai 25 titik. Diperkirakan, peraturan tersebut akan dilakukan per 30 Mei 2022.

Hal ini juga tengah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan ganjil-genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Sebelum diperluas hingga 25 titik, penerapan ganjil-genap di Jakarta hanya berjumlah 13 titik yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta.

“Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri, Rabu (25/5/2022).

Adapun penambahan titik perluasan sistem ganjil genap di Jakarta ini, di dasari karena melihat adanya peningkatan volume kendaraan setelah adanya pelonggaran terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jakarta.

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” tambah Syafrin.

Untuk jam operasionalnya sendiri, penerapan ganjil-genap di Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari. Sementara sore hari, akan dimulai sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan peraturan tersebut hanya berlaku pada Senin sampai Jumat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Berikut 25 titik penerapan ganjil-genap di Jakarta mulai 30 Mei 2022

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Infografis Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya