Pelanggaran Semakin Parah, Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi

Setelah pihak kepolisian memutuskan tidak lagi memberlakukan tilang manual, pelanggaran lalu lintas semakin parah

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Jan 2023, 12:04 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2023, 12:04 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Para pelanggar sistem ganjil genap dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500 ribu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah pihak kepolisian memutuskan tidak lagi memberlakukan tilang manual, pelanggaran lalu lintas semakin parah. Bahkan, penggunaan teknoologi tilang elektronik atau ETLE dinilai kurang efektif untuk menekan jumlah pengendara yang masih nekat melanggar lalu lintas.

Melihat hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, pihaknya banyak mendapati masyarakat yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.

"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ujar Firman, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri, Jumat (6/1/2023).

Dengan begitu, Firman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual. menurutnya, tidak sedikit didapati pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.

“Tapi sekali lagi untuk inipun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Arahan

Semenjak tilang manual ditiadakan, Firman sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, yakni di jalan raya tidak harus menilang tetapi juga memberikan peringatan, dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, dan mematuhi peraturan.

"Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," tukasnya.

Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 12 Polda Serentak Terapkan Tilang Elektronik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya