Liputan6.com, Jakarta - Asuransi kendaraan terbagi dalam beberapa jenis, seperti Total Loss Only (TLO) dan komprehensif. Dari kedua jenis ini, mending pilih yang mana?
Contoh jika Anda mengambil polis komprehensif untuk mobil. Artinya aset bergerak ini mendapat jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian.
Berlaku pula saat kendaraan mengalami tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kecelakaan lalu lintas lain.
Advertisement
Tak sedikit orang masih salah menggunakan istilah perlindungan all risk. Pelanggan mengira, jenis asuransi ini sudah dapat memberikan perlindungan dari segala risiko.
Padahal sebenarnya penggunaan istilah itu sebenarnya adalah perlindungan komprehensif. Dan perlu diketahui, tidak semua kejadian dapat di-cover oleh pemegang polis dengan perlindungan komprehensif. Kecuali ada perluasan polis misal banjir, huru-hara, gempa dan lainnya.
Perlindungan komprehensif memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Contoh, jika mobil terserempet angkutan umum. Kerusakannya minor yang membuat mobil kurang nyaman untuk dipandang.
Dalam kasus ini, klaim bisa dilakukan apabila asuransi dimiliki ialah tipe komprehensif. Bila Anda menggunakan mobil untuk alat transportasi sehari-hari.
Maka pilihan jenis ini untuk mencegah risiko buruk terjadi pada mobil. Usia obyek maksimal yang dilindungi sembilan tahun.
Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) yang secara harfiah berarti 'hanya kehilangan total'. Maksud kehilangan total di sini ialah jika biaya perbaikan untuk kerugian terjadi, nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sebelum kerugian.
Jenis ini menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri. Artinya lagi, bila terjadi kerusakan ringan maka perusahaan asuransi tidak dapat menanggung kerusakan ringan ini.
Bicara perbedaan antara kedua jenis asuransi ini, SVP Communication & Customer Service Management, L. Iwan Pranoto menjabarkan secara gamblang kedua jenis perlindungan ini. Asuransi komprehensif menanggung kerugian akibat kerusakan sebagian (partial loss), hingga kerusakan dan kehilangan total (total loss).
“Ini artinya bentuk kerugian kecil, kerugian besar, hingga hilang karena pencurian bisa di-cover. Jika tertanggung mengambil asuransi komprehensif. Mobil tergores sedikit pun dapat kami cover. Namun kami harap untuk para pelanggan agar tetap memastikan kembali adanya pengecualian dan beberapa ketentuan yang harus tertanggung mengerti. Tentu secara lebih dalam mengenai perlindungan yang dipilih. Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, pelanggan bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi,” jelas Iwan.
Jadi, itulah perbedaan singkat mengenai asuransi mobil komprehensif maupun TLO. Penting bagi pemilik kendaraan untuk menjaga aset bergerak ini dari beberapa hal yang tidak diinginkan.
Seperti kecelakaan, kebakaran, pencurian dan lainnya. Tentu, beberapa masalah ini dapat menjadi alasan kuat mengapa asuransi memang harus disertai untuk menjaga mobil Anda.
Hal-hal yang Tidak Dijamin Asuransi
Tidak semua kasus kehilangan mobil selalu mendapat tanggungan dari asuransi. Sebab, kasus hilangnya kendaraan punya latar belakang berbeda.
Inilah yang berhubungan dengan klaim asuransi kendaraan Anda. “Kendaraan ter-cover oleh asuransi ialah mobil yang benar-benar murni pencurian, bukan penggelapan,” imbuh dia.
Penggelapan dalam hal ini, merupakan kehilangan kendaraan karena pemilik kendaraan secara sadar, menyerahkan mobil atau disebut sebagai penipuan.
Kalau kasusnya seperti itu asuransi tidak memberi jaminan kendaraan Anda yang hilang. Lalu, bagaimana asuransi mengetahui kronologis kejadian itu?
Maka, itulah guna surat kehilangan yang diberikan oleh kepolisian. Surat menjadi acuan bagi asuransi apakah mobil ini benar hilang atau penipuan. Terlepas dari surat resmi itu.
Jika kronologis tidak masuk akal, asuransi berhak melakukan survei langsung ke lapangan untuk mengetahui kejadian sebenarnya. Kalau terbukti adanya kebohongan dari kronologis kejadian, tentunya kendaraan Anda tidak akan dilindungi asuransi.
Lebih dari itu, perusahaan asuransi bahkan bisa menuntut pemilik karena telah melakukan penipuan. Kemudian ada juga hal tidak dilindungi oleh asuransi. Misal insiden yang melanggar aturan lalu lintas.
Apabila Anda hendak melakukan klaim asuransi atas kehilangan kendaraan, namun Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tidak berlaku, mereka dipastikan tidak memberi jaminan kendaraan.
Nah, untuk mengurus klaim mobil hilang siapkan lampiran berikut:
- Formulir klaim yang telah diisi lengkap
- Fotokopi polis asuransi kendaraan yang bersangkutan
- Fotokopi SIM & STNK
- Dokumen asli laporan kehilangan dari kepolisian setempat
- BAP bila diperlukan
- BPKB, Faktur, STNK (asli)Kwitansi bermeterai kosong rangkap 3 (tiga)
- Kunci / kontak kendaraan (minimal 2 buah)
- Surat Keterangan Kadit Serse Polda
- Surat tanda pemblokiran STNK Polda
- Surat Subrogasi
Jadi, pastikan dulu latar belakang kejadian dan dokumen-dokumen persyaratan, baik mobil maupun data diri sebagai pengemudi telah memenuhi syarat.
Itulah sederet contoh dari berbagai kejadian untuk memudahkan calon konsumen memilih jenis asuransi apa. Tentu tipe paling sesuai kebutuhan. Sebab tiap orang punya keperluan berbeda-beda.
Sumber: Oto.com
Advertisement