Soal Insentif PPnBM DTP 3 persen untuk Mobil Hybrid, Begini Respons Honda

Pabrikan mobil Jepang turut memberikan pernyataan, terkait pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen untuk mobil hybrid

oleh Arief Aszhari diperbarui 17 Des 2024, 12:06 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 12:06 WIB
Honda CR-V e:HEV di GIIAS 2022
Honda CR-V e:HEV di GIIAS 2022 (Honda Prospect Motor)

Liputan6.com, Jakarta - Pabrikan mobil Jepang turut memberikan pernyataan, terkait pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen untuk mobil hybrid.

Salah satunya adalah PT Honda Prospect Motor (HPM), yang memiliki line-up model yang menggunakan kombinasi mesin bensin dan baterai ini.

Dijelaskan Sales & Marketing and After Sales Director PT HPM, Yusak Billy, pihaknya mengapresiasi kebijakan timulus yang diberikan oleh pemerintah.

"Karena secara umum (insentif dari pemerintah) dapat membantu menggerakan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat," jelas pria yang akrab disapa Billy kepada Liputan6.com, Senin (16/12/2024).

Lanjutnya, khusus untuk insentif industri otomotif, terutama kebijakan terkait untuk mobil hybrid, jenama berlambang 'H' ini masih akan mempelajari lebih lanjut terkait aturan detailnya.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut implementasi turunan aturannya, serta dampaknya terhadap pasar," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan menjelaskan, untuk mobil hybrid juga sah mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Merek Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP).

"Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU masih diberikan. Kemudian juga yang terbaru PPNBM DPT untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN untuk hybrid pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," ujar Airlangga.

Insentif Lainnya

Sedangkan untuk insentif lainnya, yang mencakup kendaraan listrik berbasis baterai dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Pemerintah tetap melanjutkan pemberian insentif, untuk kendaraan roda empat berbasis baterai, baik yang diproduksi secara lokal maupun impor.

"Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD," tukas Airlangga.

 

Bahaya Sampah Plastik di Laut
Infografis bahaya sampah plastik di laut. (dok. TKN PSL)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya