Tak Usung Calon pada Pilkada, Parpol Dinilai Sandera Demokrasi

"Situasi tersebut akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut."

oleh Taufiqurrohman Diperbarui 10 Agu 2015, 17:22 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2015, 17:22 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro) ... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa daerah terancam tak bisa melangsungkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Hal ini lantaran daerah tersebut masih memiliki bakal calon pasangan tunggal.

Menurut Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, para parpol memanfaatkan celah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU). Pasal itu menyebutkan jika tidak ada calon lain, Pilkada di daerah dengan calon tunggal akan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya, yakni pada 2017.

"Situasi tersebut akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal serentak tersebut. Perpanjangan masa pendaftaran untuk 7 daerah yang masih memiliki satu pasang calon juga tidak cukup membantu," kata Muradi di Jakarta, Senin (10/8/2015).

"Artinya situasi ini memerlukan penegasan-penegasan agar sikap tidak bertanggung jawab elite dan partai politik peserta pemilu tidak menyandera praktik demokrasi lokal," sambung dia.

Karena itu dia menilai, penting ditegaskan bahwa fungsi kepolitikan partai politik dalam merekrut dan mengakselerasi kehendak masyarakat hingga kaderisasi harus selaras dengan hak konstitusi publik untuk memilih pemimpinnya.

Sehingga bila partai politik abai menjalankan fungsinya, maka sanksi terhadap mereka perlu diterapkan.

"Sanksi tersebut mulai denda materi hingga pencabutan keikutsertaan partai bersangkutan di daerah di mana partai politik tersebut enggan mendaftarkan kandidatnya pada ajang kontestasi kepemiluan lainnya," ujar dia.

Tahapan pemberian sanksi tersebut, menurut Muradi, bisa dengan 2 skema. Yakni skema berjenjang dengan basis penilaian penyelenggara pemilu baik KPU Kabupaten/Kota maupun Provinsi bersama Panwaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi.

Skema kedua adalah KPU setempat dan Panwas serta Bawaslu menelitinya dengan membentuk semacam panel ahli yang berasal dari masyarakat untuk ikut terlibat dalam menilai partai-partai politik. Dengan begitu, berintegritas parpol akan diketahui dan merekomendasikan pencabutan keikutsertaaan partai bersangkutan di daerah tersebut melalui KPU, Bawaslu pusat dengan pelibatan DKPP ke pemerintah.

"Dua skema pemberian sanksi tersebut harus juga ditegaskan ada dalam Perppu sebagai respons dari kebuntuan atas praktik tidak sehat sejumlah partai politik di sejumlah daerah tersebut. Sehingga pilkada serantak bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya," tandas Muradi.

Saat ini ada 7 daerah yang memiliki bakal calon pasangan tunggal. Daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). (Ali/Mut)

Promosi 1

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya