Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar semua pemerintah daerah (pemda) memberikan bantuan ‎dan fasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penyelenggaraan pilkada serentak 2015. Terutama untuk menyukseskan pesta demokrasi lokal itu.
"Karena pilkada serentak merupakan implementasi desentralisasi politik," kata Tjahjo dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Ecovention Ocean Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).
Hal itu, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, ditegaskan dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pelaksanaan pilkada serentak merupakan suatu sistem yang dianggap paling demokratis, karena rakyat secara langsung memilih kepala daerahnya.
Dengan begitu rakyat juga dapat secara langsung mengawasi pola kepe‎mimpinan kepala daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca Juga
"Di sinilah letak demokratisasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Tjahjo.
Tjahjo berharap agar Rakornas ini dapat memperkuat sinergi antara aparatur pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2015.
Selain itu,‎ diharapkan Rakornas ini juga dapat meningkatkan kesiapan lembaga dan instansi terkait sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing dalam menyukseskan hajatan bersama ini.
"Dan (Rakornas ini) juga untuk meningkatkan ‎dan keterpaduan antarlembaga dan instansi terkait di pusat dan daerah," kata Tjahjo.
Rakornas ini dihadiri oleh Menko Polhukam Luhut Panjaitan, Jaksa Agung HM Prasetyo, Ketua KPU Husni Kamil Malik, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Turut hadir pula Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, dan Kepala BIN Letnan Jenderal TNI Purn Sutiyoso.
Selain itu, ada sekitar 3.000 peserta dari berbagai unsur terkait dalam penyelenggaraan pilkada serentak. Antara lain unsur pemerintah provinsi, unsur pemerintah kabupaten‎/kota, unsur KPU Daerah, unsur Bawaslu daerah, unsur TNI di daerah, unsur Polri di daerah, unsur Kejaksaan di daerah, unsur Kepala BIN daerah, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. (Nil/Sss)
Advertisement