KPUD Dharmasaraya: Pasangan Calon Tidak Ikut Debat Itu Hak Mereka

Pasangan calon nomor urut 1, Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Amrizal Datuak Rajo Medan (Suka-Aman), memilih tak hadir dalam debat kandidat.

oleh Muslim AR diperbarui 30 Nov 2015, 11:20 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2015, 11:20 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Padang - Meski salah satu pasangan bupati dan wakil bupati enggan ikut, namun Komisi Pemilihan Umum Dharmasaraya, Sumatera Barat tetap menggelar debat publik. Sehingga, debat pun hanya diikuti oleh satu pasang calon.

Mereka adalah pasangan calon nomor urut 1, Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Amrizal Datuak Rajo Medan (Suka-Aman) yang memilih tak hadir dalam debat itu. Debat tersebut tetap digelar KPU Dharmasaraya di Auditorium Pemda Dharmasraya pada Sabtu 28 November 2015 pukul 14.00-16.00 WIB.

"Kami sudah menyurati timĀ Suka-Aman sehari sebelum debat dilangsungkan, jika mereka tidak datang itu haknya, kami hanya mengikuti aturan yang ada," ujar Komisioner KPU Dharmasraya Bidang Hukum, Yanuk Sri Mulyani pada Liputan6.com, Senin 30 November 2015.

Yanuk menegaskan, pihaknya sudah melakukan sesuai aturan meski salah satu pasangan enggan hadir. KPU Dharmasaraya tidak bisa memaksa jika paslon bersangkutan tidak hadir, itu merupakan hak dari paslon tersebut.

"Itu sudah sesuai kesepakatan, sebelum debat mereka (Tim Suka-Aman) juga hadir, dan kita juga berharap mereka hadir. Namun sampai saat debat akan berlangsung, paslon nomor 1 tidak hadir, kami tetap melaksanakan debat," lanjut Yanuk.


Sementara, Tim Sukses Paslon Suka-Aman, Pandong Spenra mengatakan, KPU Dharmasraya telah menzalimi hak politik mereka. Sebab mereka tetap mengadakan debat kandidat yang hanya dihadiri oleh 1 paslon saja, sehingga KPU dinilai sebagai Juru Kampanye terselubung.

"Kami sudah jauh-jauh hari menolaknya, kami keberatan jika tetap diadakan debat. Pada saat rapatpun kami layangkan surat dan ucapkan dengan tegas, kami mau mengikuti agenda KPU jika masalah ini sudah jelas. Dan saat itu, KPU tidak mengindahkan bahkan menganggap kami sebagai angin lalu saja," keluh Pandong.

Kisruh antara KPU dengan paslon Suka-Aman ini bermula saat paslon tersebut merasa diperlakukan tidak adil, dan mengendus kecurangan dari penyelenggaraan Pilkada. Ketua KPU Dharmasraya, Kasasi dilaporkan Paslon Suka-Aman pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dharmasraya.

Kasasi diduga mendukung pasangan calon lain melalui media sosial Facebook. Tidak hanya itu, Tim Suka-Aman juga merasa dilecehkan. Sebab KPU tidak menanggapi nota keberatan yang telah mereka sampaikan melalui lisan dan surat tertulis. Sehingga mereka tidak ikut dalam agenda debat kandidat ke dua.

Kasus dugaan keberpihakan KPU tersebut telah diterima di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sebagai pelanggaran Kode Etik dengan nomor: 09/I-P/L-DKPP/2015 pada hari Senin 23 November 2015 lalu.

Menanggapi Itu, KPU Dharmasraya menyerahkannya pada proses dan aturan yang berlaku. "Kami sesuai aturan saja, kita serahkan prosesnya pada DKPP," kata Yanuk. (Nil/Sun)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya