KPU Siapkan Saksi dan Bukti Hadapi Gugatan Pilkada di MK

Terkait banyaknya pemohon yang berupaya menambahkan bukti dan dalil permohonan, Ida menyerahkan sepenuhnya kepada MK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Jan 2016, 17:08 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 17:08 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilpres
Dari pihak termohon, hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman, Jakarta, Rabu (6/8/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada serentak menghadapi gugatan dari sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Ida Budhiati mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di MK. Jawaban tersebut disampaikan pada sidang PHPKada tahap kedua.

"KPU berusaha merespon secara lengkap, baik dari sisi syarat formil maupun pokok perkaranya. Dalam kesempatan ini kami sampaikan secara tertulis maupun lisan, termasuk alat bukti pendukung," ujar Ida di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Ida juga menyatakan, KPU siap menyediakan saksi-saksi yang berada langsung di lapangan jika dibutuhkan. Sekali pun saksi tersebut berada di daerah. Sebab, MK kini memberikan kemudahan melakukan persidangan melalui teleconfrence.

"Kami akan hadirkan apa yang dilihat, diketahui, dan dialami oleh penyelenggara baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan juga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," tutur Ida.


"MK kan juga memberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan sidang melalui teleconfrence kan, tidak harus hadir di Jakarta. Jadi, di daerah setempat MK bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di daerah," kata dia.

Terkait banyaknya pemohon yang berupaya menambahkan bukti dan dalil permohonan, Ida menyerahkan sepenuhnya kepada MK. Pihaknya yakin, MK dapat menyelesaikan gugatan itu secara adil sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau yang di Panel 1 itu kan sudah dijelaskan oleh majelis hakim, bahwa pihak pemohon sudah diberikan kesempatan. Kesempatan terakhir itu pada saat sidang pendahuluan. Majelis hakim sudah jelaskan itu. Tadi ada pengajuan alat bukti tambahan dari pemohon, dan sudah dinyatakan ditolak," ujar Ida.

Pilkada Serentak Susulan

Soal nasib 5 daerah yang tertunda mengikuti pilkada serentak, Ida menyatakan daerah itu harus mengikuti pilkada susulan.

KPU meminta 5 daerah itu segera melaksanakan pilkada pada Januari 2016. Kelima daerah itu yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fak Fak, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado.

Ida menjelaskan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak Fak telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pilkada pada 16 Januari 2016. Namun, pihaknya belum mendapat laporan terkait pelaksanaan pilkada susulan di 3 daerah lainnya.

"Sejauh yang kami ketahui, Kalteng (Kalimantan Tengah) sudah siapkan pemungutan suara sesuai  tahapan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU setempat pada 27 Januari. Kemudian Fak Fak juga sudah menyiapkan diri untuk melayani pemilih menggunakan hak pilih, sesuai rencana meraka pada 16 Januari. Namun 3 daerah lagi belum ada info," kata Ida.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya