Cabup Malang Terpilih Gunakan Pasal 158 UU Pilkada 'Senjata'

Kuasa hukum bupati terpilih meminta MK menggugurkan permohonan pemohon.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Jan 2016, 18:51 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 18:51 WIB
20150826-Pilkada Malang-Penundian Nomor Urut-Malang
Pasangan calon Pilkada Malang usai pengambilan nomor urut. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Bupati terpilih Kabupaten Malang Rendra-Sanusi, Robikin Emhas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon pasangan calon Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada). Sebab, dalil permohonan tidak menyoal selisih perolehan suara pasangan calon.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), selisih suara pasangan calon menjadi syarat mutla‎k pengajuan gugatan ke MK.

Robikin mengatakan, berdasarkan mekanisme penghitungan selisih suara pada Pasal 6 ayat 3 Peraturan MK (PMK) Nomor 5 tahun 2015, selisih suara pihak pemohon dengan pihak terkait lebih dari syarat maksimal.

"Berdasarkan rumus penghitungan selisih suara dari Mahkamah Konstitusi, selisihnya 13 persen lebih. Padahal syarat terpenuhinya legal standing Pemohon adalah 0,5 persen karena jumlah penduduk Kabupaten Malang lebih dari 1 juta," ucap Robikin dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2015).

Untuk itu, ia meminta MK menggugurkan permohonan pemohon. Sebab, pihak terkait melihat, dalam permohonan pemohon, tidak menyoalkan perolehan suara pasangan calon, yang merupakan objek sengketa di MK. Namun, soal lain seperti adanya politik anggaran.

Mengenai hasil rekapitulasi penghitungan suara, Robikin menjelaskan, tidak seorang pun saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan ketika pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara pasangan calon di tingkat TPS dilakukan. Demikian juga, tidak ada satu pun saksi pasangan calon yang mengajukan keberatan ketika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK.

"Padahal pihak pemohon menempatkan saksi di seluruh TPS yang berjumlah 3.672 TPS serta 33 PPK," ucap dia.

Dalam sidang pendahuluan, lanjut Robikin, isu hukum utama permohonan pemohon, pertama adalah dugaan adanya politik anggaran yang dilakukan pihak terkait dengan cara melakukan perubahan APBD Tahun 2015 secara tidak sah. Isu kedua, soal adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Malang.

"Setelah kami melakukan cross check terhadap data dan dokumen, serta klarifikasi langsung kepada jajaran eksekutif dan legislatif di pemerintah daerah Kabupaten Malang, ternyata hal itu tidak benar sama sekali. Oleh karena itu kami menolak keras tuduhan dalil politik anggaran tersebut," ujar Robikin.

Menurut dia, seluruh rangkaian proses dan prosedur perubahan APBD tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku. Demikian halnya dengan alasan mengapa perubahan APBD itu dilakukan. Semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sedangkan mengenai dalil berupa dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara, hal itu tidak benar, kata Syarif Hidayatullah yang juga menjadi Kuasa Hukum Pihak Terkait.

Terlebih, pemerintah Kabupaten Malang telah menerbitkan surat imbauan agar seluruh Aparatur Sipil Negara bersikap netral. Bahkan dalam surat imbauan tersebut juga disampaikan ancaman sanksi apabila ada yang melanggarnya.

"Berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku kami yakin Mahkamah Konstitusi akan menggugurkan permohonan Pemohon dalam sidang dismissal tanggal 18 Januari 2015 mendatang," ucap Robikin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya