Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR. Mereka membahas tentang revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah berdiskusi dengan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman terkait 5 poin yang masih menjadi perdebatan panjang.
"5 Poin itu di antaranya apakah anggota DPR, DPD, PNS, maupun TNI-Polri yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau hanya perlu mengajukan cuti saja," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Selain itu, bagi setiap pasangan calon apakah boleh mengeluarkan dana kampanye sendiri atau tidak. Kemudian bagaimana apabila ada calon kepala daerah yang menang pilkada tapi masih berstatus tersangka itu bisa dilantik atau tidak.
"Kami juga akan membahas tentang seorang calon kepala daerah yang menang Pilkada tapi masih berstatus tersangka masih boleh atau tidak dilantik," papar Tjahjo.
"Kalau diundang-undang itu boleh tersangka, kecuali OTT dan narkoba. Itu kan perlu klausul yang lebih clear-lah. Saya kira waktunya masih cukuplah, 2 minggu kalau enggak salah. Nanti kita akan bahas secara detail, mendengarkan pendapat semua fraksi-fraksi. Nanti akan dibahas," terang Tjahjo.