KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Maksimal Rp 750 juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik empat draf Peraturan Pilkada 2017.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jul 2016, 18:58 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 18:58 WIB
20160718-KPU-Uji-Publik-Rancangan-Peraturan-Pilkada-2017-Jakarta-JT
Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kiri), bersama Anggota KPU Arief Budiman (kedua kanan), Juni Ardiantoro (kiri), Ferry Kurnia saat menghadiri acara Uji Publik Pilkada Serentak 2017 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik empat draf Peraturan Pilkada 2017. Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, tujuan dibuatnya perubahan peraturan ini agar masyarakat lebih partisipatif.

"Kami ingin bahwa proses penyelenggaraan pemilu, pilkada dalam hal ini menjadi proses yang partisipatif. Bukan hanya di pemungutan suara atau di kampanye, namun sejak dalam menyusun peraturannya," ucap Hadar di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Salah satu peraturan yang dibahas adalah mengenai pembatasan sumbangan dana kampanye. Untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 3 huruf a, paling banyak Rp 75 juta selama masa kampanye.

Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, paling banyak Rp 750 juta selama masa kampanye. Dana kampanye yang berasal dari Parpol, gabungan parpol, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye.

Untuk pembukaan rekening khusus dana kampanye, wajib dilakukan parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dengan membuka rekening pada bank umum. Anggota KPU Sigit Pamungkas juga menambahkan bahwa pemberian hadiah untuk kampanye dibatasi maksimal Rp 1 juta dalam bentuk barang.

"Untuk masalah hadiah kampanye, KPU mengantisipasi terkait pemberian hadiah kampanye harus dibarangkan maksimal senilai 1 juta. Tidak dalam bentuk uang," kata Sigit.

Dalam pembukuan dana kampanye, pasangan calon wajib mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan khusus dana kampanye. Pembukuan harus terpisah dari pembukuan keuangan pribadi pasangan calon. Pembukuan mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembukuan dimulai sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan ditutup pada saat masa Kampanye berakhir.

KPU juga menyinggung soal fasilitas negara. Dalam melakukan kegiatan kampanye dihimbau untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepada para pasangan calon demi kepentingan kampanye.

"Perubahan ini hanya menyebutkan beberapa isu-isu strategis. Mengenai yang tidak disebutkan, berarti masih berlaku," ungkap anggota KPU Arief Budiman. (Linus Sandi Satya)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya