2 Guru Honorer di Brebes Ambil Persyaratan Calon Independen

Pilkada Brebes menarik minat dua guru Honorer untuk mencalonkan diri melalui jalur independen.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Agu 2016, 19:01 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 19:01 WIB
Pilkada Brebes
Dua Guru honorer di Brebes menanyakan soal persyaratan calon independen

Liputan6.com, Brebes - Dua guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Hilda Arif Wibisono (33) dan Bahaudin Alkharis (45) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Senin 8 Agustus 2016 kemarin.  

"Kedatangan kami berdua ke kantor KPU Brebes untuk berkonsultasi terkait persyaratan bakal calon independen pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2017 mendatang," ucap Hilda Arif Wibisono, di kantor KPU setempat, Senin 8 Agustus 2016.

Selain berkonsultasi dengan KPU Brebes, Ia menyebut, pihaknya juga berencana mendaftar sebagai bakal calon independen. Keduanya mengklaim mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk maju dalam pilkada Brebes 2017 mendatang.  

"Kami ke sini memang untuk berkonsultasi dan meminta persyaratan administrasi apa saja yang harus segera dilengkapi dan diserahkan kepada KPU. Kami optimis dengan dukungan dari berbagai pihak yakin akan maju bertarung dalam Pilkada melalui jalur independen," kata guru honorer SD Negeri 2 Krasak Brebes yang sudah mengabdi selama delapan tahun ini.   

Hilda membeberkan, dukungan dan motivasi yang mengalir kepadanya datang berbagai kalangan. Seperti, dari berbagai komunitas, forum sesama guru honorer, PNS di lingkungan Pemkab Brebes dan masyarakat umum.  

"Dukungan dan motivasi mereka yang membuat sampai di sini. Terus terang ini memang terlihat mendadak, karena memang dukungan itu datang secara tiba-tiba. Makanya kami akan berusaha gerak cepat untuk memenuhi persyaratan," katanya.  

Keduanya pun mengaku tidak memiliki modal atau uang untuk mencalonkan diri. Sebagai guru honorer mereka hanya bergaji Rp 400 ribu per bulan. Namun mereka meyakini, kendala modal tidak akan membuatnya patah semangat untuk tetap berusaha maju.  

"Sampai sekarang belum ada bakal calon independen yang datang ke KPU untuk mendaftarkan diri. Makanya hari ini kami berkonsultasi dan segera melengkapi persyaratan administrasinya," kata Bahaudin Alkharis.  

Rencananya, Hilda Arif Wibisono akan menjadi bakal calon Bupati. Sedangkan Bahaudin Alkharis akan menjadi bakal calon Wakil Bupati.  

"Kami berdua menyatakan siap maju dan akan berkoordinasi dengan para pendukung kami. Insya Allah. Bisa rampung tepat waktu sebelum penutupan penyerahan syarat dukungan calon Independen ke KPU Brebes sampai hari Rabu 10 Agustus 2016 mendatang," kata pria yang sudah mengabdi sebagai guru honorer SD Negeri 1 Pebatan Wanasari Brebes selama 10 tahun ini.


Optimis Penuhi Persyaratan  

Ia mengaku tidak memiliki modal besar untuk mengumpulkan dukungan sekitar 97.052 KTP yang menjadi satu syarat mutlak lolos bakal calon Independen. Namun, keduanya meyakini akan bekerja keras mendapatkan dukungan.  

"Berbagai upaya kami lakukan, koordinasi dengan tim pemenangan dan para komunitas melalui media sosial ataupun tim yang tersebar 9 kecamatan dari 17 Kecamatan di Brebes yang akan mengumpulkan KTP tersebut," kata Bahaudin Alkharis.  

Saat ini, ia melanjutkan, tim terus bergerak dan berkoordinasi mendapatkan dukungan melalui pengumpulan KTP. "Insya Allah mudah-mudahan kami siap, dan jika memang dikehendaki maka terjadilah," katanya menegaskan.  

Sementara itu, Ketua KPU Brebes Muamar Reza Pahlevi menyatakan, hari ketiga pendaftaran bakal calon independen Pilkada Brebes 2017 mendatang belum ada yang mendaftar ataupun resmi menyerahkan dukungan.  

"Sampai hari Senin sore ini memang belum ada yang resmi mendaftar ataupun menyerahkan dukungan sebagai calon independen. Hanya saja baru dua nama saja yang sudah sempat berkonsultasi dengan KPU terkait persyaratan bakal calon independen," ucap Muamar Reza Pahlevi.  

Kedua nama yang datang ke KPU Brebes untuk berkonsultasi bakal calon Independen yakni, Muhtadi dan Hilda Arif Wibisono.  

"Dua orang itu sudah datang ke KPU untuk konsultasi, tapi belum ada penyerahan syarat dukungan ataupun resmi mendaftar bakal calon independen. Sedangkan jadwal penyerahan syarat dukungan atau pendaftaran sampai hari Rabu (10/8) mendatang," imbuhnya.  

Reza menyatakan, syarat calon independen di Brebes harus mengantongi 97.052 dukungan yang tersebar minimal di 9 Kecamatan dari 17 Kecamatan di Brebes. Selain itu, dukungan harus disertai fotokopi kartu tanda penduduk dan menyertakan surat bermeterai pada tingkat kelurahan. (Fajar Eko Nugroho)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya