Jika Calonkan Ahok Jadi Wagub, PDIP Langgar Undang-Undang

Dalam UU Pilkada diatur, gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 29 Agu 2016, 09:37 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 09:37 WIB
20160719- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Ahok- Herman Zakharia
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menerima kunjungan pemain dan kru film 3 Srikandi, Jakarta, Selasa (19/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - PDIP melanggar Undang-Undang jika tetap ngotot mencalonkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sebab, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, mengatur seorang gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada pilkada selanjutnya.

"Kalau gubernur tidak boleh mencalonkan jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada Liputan6.com, Senin (29/8/2016).

Hal ini diatur dalam Pasal 7 o UU Pilkada. Pasal itu berbunyi:

"Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi
persyaratan:

o. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk Calon Wakil Gubernur,
Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Wali Kota."

Artinya, jika Ahok sudah menjabat sebagai gubernur, dia tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil gubernur. "Kecuali kalau wakil gubernur boleh mencalonkan diri sebagai calon gubernur," ujar Sumarno.

Simulasi PDIP menempatkan Ahok sebagai calon Wakil Gubernur di Pilkada DKI Jakarta datang dari Ketua DPP PDIP Andreas Pariera. Alasannya, karena Ahok bukan kader PDIP.

Dia mengatakan tiga partai yang telah mendukung Ahok, yakni Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar jika digabung kursinya di DPRD DKI Jakarta hanya 23 kursi. Perolehan kursi tersebut masih kalah dengan PDIP.

"Kan kursi kita lebih banyak, logika kalkulator politik dong, seharusnya jadi wakil," ujar Andreas.

Selain itu Andreas mengingatkan, saat Pilkada DKI 2012, Ahok disandingkan dengan Jokowi sebagai wakil dari Partai Gerindra.

"Dulu Pilkada 2012 dia terpilihnya juga wakil kan? Tidak pernah dia dipilih jadi gubernur," tandas Andreas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya