Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri bekerjasama untuk menyusun daftar pemilih tetap di Pilkada Serentak 2017. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik sebagai basis data penyusunan daftar pemilih tetap KPU.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro di Yogyakarta, Rabu malam 12 Oktober 2016.
"Ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah ikut mendukung KPU dalam penyelenggaraan pilkada secara serentak," kata Tjahjo.
Advertisement
Menurut dia, inisiatif pemanfaatan NIK, data kependudukan, serta e-KTP itu dilandasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan. Di antaranya menyatakan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan, termasuk pelayanan publik serta pembangunan demokrasi.
"Kami yakin dengan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan e-KTP, tidak akan ada kendala lagi dalam penyelenggaraan Pilkada maupun Pilpres," ucap Tjahjo, Kamis (13/10/2016).
Â
Â
Tjahjo mengatakan hingga saat ini dari 250 juta penduduk Indonesia masih ada 9 juta penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dengan demikian, ia berharap sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2017 sisa 9 juta penduduk itu telah melakukan perekaman e-KTP.
Dia berharap, petugas Dukcapil dapat jemput bola perekaman e-KTP secara optimal di 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2017,Â
Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, kerja sama dengan Kemendagri itu dilakukan agar penyusunan data pemilih bisa lebih akurat.
Apalagi berdasarkan evaluasi selama ini penyiapan data pemilih cenderung sporadis dan rata-rata baru dilakukan saat mendekati pemilu dengan rentang waktu terbatas. "Bagaimana bisa akurat kalau waktunya terbatas," kata Juri.
Karena itu, dengan memanfaatkan NIK, Data Kependudukan, dan E-KTP pemutakhiran data dapat dilakukan secara berkelanjutan selama setahun sekali tanpa harus menunggu mendekati pemilu.
"Sehingga ini sangat penting dilakukan menjelang Pilkada Serentak 2017, 2018, dan Pileg, Pilpres 2019 mendatang," ujar dia.
Dalam rangka pemanfaatan data kependudukan dari Kemendagri tersebut, menurut Juri, dalam tiga hari ke depan KPU bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri akan membahas kebijakan strategis agar daftar pemilih bisa lebih akurat.
"Kalau ini nanti cukup dinaungi dengan PKPU kami akan buat, tetapi kalau harus menggunakan Undang-Undang kami akan minta DPR untuk menyiapkannya," tandas Juri.