Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan cuti kampanye bagi petahana, yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia mengaku enggan cuti jika jadi calon gubernur nantinya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, hingga kini belum ada sanksi yang bisa diberikan, meski nantinya Ahok bersikeras tidak mengajukan cuti. Sebab, memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Dari sisi penyelenggaraan pemilunya, cuti atau tidak, sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya," tutur Juri di depan Gedung Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Dia menjelaskan, meskipun dalam UU pilkada disebutkan adanya kewajiban atau keharusan mengajukan cuti, namun UU tersebut tidak menyebut adanya sanksi, bagi petahana yang enggan mengajukan cuti. "Kalau di UU tidak menyebut sanksi," jelas dia.
Siapa yang berwenang memberikan sanksi terkait persoalan itu pun, menurut dia, belum ditetapkan.
"Makanya kewenangan membuat sanksi terkait dengan pimpinan daerah yang tidak mengambil cuti, apakah dari penyelenggara pemilu atau dari pemerintah. Kan yang memberikan izin cuti pemerintah," pungkas Juri.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye diubah.
Menurut dia, langkah yang diambilnya ini, bukan berarti tidak menghormati UU. Ahok justru meyakini uji materi merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi dan menghormati UU yang ada.
"Makanya saya telah menghormati UU, saya bisa menjadi kepala daerah karena saya menghormati konstitusi. Adanya Mahkamah Konstitusi supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi dasar," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016 lalu.
Ketua KPU: Belum Ada Sanksi untuk Petahana Tolak Cuti Kampanye
Secara aturan tidak ada sanksi bagi petahana yang menolak cuti kampanye. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
diperbarui 14 Agu 2016, 14:19 WIBDiterbitkan 14 Agu 2016, 14:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
WN China Buat Konten Selipkan Uang di Paspor, Menteri Imipas: Niatnya Tak Baik
Jelang Hari Pelantikan, Donald Trump dan Istrinya Melania Trump Saksikan Pesta Kembang Api
Truk Bantuan dari PBB Mulai Masuk Gaza Setelah Gencatan Senjata Resmi Berlaku
VIDEO: Kisah Guru Honorer Bergaji Rp200 Ribu per Bulan, 3 Jam Jalan Kaki untuk Pergi Mengajar
Arti Jerawat di Dagu: Penyebab, Perawatan, dan Pencegahan
7 Tanda Perilakumu yang Membuat Orang Lain Menjauh
Deretan Fitur WhatsApp untuk Bikin Chatting Makin Asyik di 2025
Panglima soal TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang: Sudah Perintah Presiden
Kembangkan Teknologi Stem Cell, UGM Gandeng SCCR Indonesia dan YAPI
Jamu Perbankan, Otorita Yakinkan Prabowo Bakal Pindah ke IKN 2028
Razman Nasution Umumkan Jadi Perwakilan Lolly, Putri Nikita Mirzani Ngaku Tak Punya Keluarga Lagi?
6 Sungai Prioritas Penanganan Sampah Plastik KLH, Fokus di Jawa dan Bali