Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keharusan cuti kampanye bagi petahana, yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia mengaku enggan cuti jika jadi calon gubernur nantinya.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, hingga kini belum ada sanksi yang bisa diberikan, meski nantinya Ahok bersikeras tidak mengajukan cuti. Sebab, memang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Dari sisi penyelenggaraan pemilunya, cuti atau tidak, sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya," tutur Juri di depan Gedung Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Dia menjelaskan, meskipun dalam UU pilkada disebutkan adanya kewajiban atau keharusan mengajukan cuti, namun UU tersebut tidak menyebut adanya sanksi, bagi petahana yang enggan mengajukan cuti. "Kalau di UU tidak menyebut sanksi," jelas dia.
Siapa yang berwenang memberikan sanksi terkait persoalan itu pun, menurut dia, belum ditetapkan.
"Makanya kewenangan membuat sanksi terkait dengan pimpinan daerah yang tidak mengambil cuti, apakah dari penyelenggara pemilu atau dari pemerintah. Kan yang memberikan izin cuti pemerintah," pungkas Juri.
Sebelumnya, Ahok mengajukan uji materi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye diubah.
Menurut dia, langkah yang diambilnya ini, bukan berarti tidak menghormati UU. Ahok justru meyakini uji materi merupakan langkah yang sesuai dengan konstitusi dan menghormati UU yang ada.
"Makanya saya telah menghormati UU, saya bisa menjadi kepala daerah karena saya menghormati konstitusi. Adanya Mahkamah Konstitusi supaya orang bisa melakukan judicial review untuk menanyakan apakah ini bertentangan dengan konstitusi dasar," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016 lalu.
Ketua KPU: Belum Ada Sanksi untuk Petahana Tolak Cuti Kampanye
Secara aturan tidak ada sanksi bagi petahana yang menolak cuti kampanye. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
Diperbarui 14 Agu 2016, 14:19 WIBDiterbitkan 14 Agu 2016, 14:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
55 Kepala Daerah PDIP di Magelang: Siap Retret di Tengah Penantian Restu DPP
Hasil Liga Italia Serie A: AC Milan Dihajar Torino, Inter Rebut Puncak Klasemen
Museum Geologi Bandung, Destinasi Wisata Edukasi Fosil Manusia Purba
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah