Liputan6.com, Jakarta - DPR masih membahas soal boleh tidaknya terpidana dalam masa percobaan boleh mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Â Tjahjo Kumolo menyatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sikap pemerintah jelas bahwa kewenangan KPU untuk merumuskan secara detil PKPU berdasarkan Undang-undang yang ada," ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 19 September 2016.
Advertisement
Ia menjelaskan, kesimpulan pada Sabtu 10 September 2016 lalu juga jelas menyebutkan masukan pemerintah, DPR melalui Komisi II, dan yang merumuskan detilnya adalah KPU.
"Dari kaca mata pemerintah sepanjang KPU tidak menyimpang dari UU kalau menyimpang dari UU pasti akan ada gugatan," ujar Tjahjo.
Sementara permintaan rapat ulang dari Komisi II DPR, politikus PDIP itu mengaku jika domain Peraturan KPU (PKPU) bukan lagi berada di pemerintah. Sebaliknya, ia mempersilahkan anggota dewan untuk membahasnya dengan KPU.
"Domainnya sudah bukan ada di pemerintah, domainnya ada di KPU," jelas Tjahjo.