Aturan Baru di Debat Cagub DKI 2017

Salah satu aturan baru adalah terkait jumlah pendukung yang dapat hadir pada Debat Cagub DKI 2017 di Hotel Bidakara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Feb 2017, 09:42 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 09:42 WIB
Ilustrasi Debat Cagub DKI 2017
Ilustrasi Debat Cagub DKI 2017.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar Debat Cagub DKI 2017 ketiga pada malam ini. Ada sejumlah perubahan aturan yang dibuat KPU dalam debat tersebut. Salah satunya terkait jumlah pendukung yang dapat hadir di Hotel Bidakara.

"Jadi nanti pendukung hanya 100 orang, seperti debat pertama. Di debat pertama 100, debat kedua 120 orang," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahlia Umar, di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Kamis 9 Februari 2017.

Menurut dia, hal tersebut berkaitan dengan ketenangan para pasangan calon (paslon) maupun moderator saat Debat Cagub DKI 2017 berlangsung.

"Dari evaluasi kami, terjadi keriuhan yang sedikit ekstrem, karena faktor di mana tidak mudah mengatur pendukung untuk tetap tenang," kata Dahlia.

Dia sangat menyayangkan ulah para pendukung paslon yang tak bisa bersikap tenang saat debat cagub DKI berlangsung. "Tidak boleh, kalau paslon sedang menjawab enggak boleh ada celetukan," ujar dia.

Meski nanti telah ditetapkan hanya 100 pendukung dari tiap paslon, Dahlia tetap berharap para pendukung bisa bertanggung jawab untuk tidak mengganggu jalannya Debat Cagub DKI 2017.

 

*** Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya