Sempat Tegang, Warga di TPS 47 Kelapa Gading Akhirnya Mencoblos

Ketegangan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu pemilih sejak pukul 11.00 WIB ramai memenuhi TPS 47 Kelapa Gading.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Feb 2017, 02:23 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 02:23 WIB
Ricuh di TPS Kelapa Gading
(Facebook)

Liputan6.com, Jakarta Ketua RW 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sudirman mengatakan, pemungutan suara Pilkada DKI 2017 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 47 berjalan lancar. Namun, ia mengakui sempat terjadi ketegangan lantaran antrean panjang saat pencoblosan.

Sudirman mengatakan, ketegangan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu pemilih sejak pukul 11.00 WIB memang ramai memenuhi TPS 47.

"Jadi memang tadi sempat ramai. Cuma beres kok, selesai semua. Clear, tidak ada masalah. Itu jadi ada warga yang mungkin karena menunggu sudah cukup lama, dia mau segera mencoblos. Sementara waktu itu kan setiap yang mengantre sedang diteliti data-datanya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/2/2017).

Sudirman menjelaskan, beberapa persoalan lain juga muncul di TPS tersebut. Seperti kasus adanya warga yang mengontrak, namun belum pindah alamat KTP atau belum tercatat di RW 12 tapi ingin mencoblos di TPS 47.

"Tapi sudah beres juga. Di DPT padahal tidak ada namanya. Dia cuma menunjukkan KTP dan KK (Kartu Keluarga). Lalu bisa memilih, tapi setelah DPT di sini mencoblos," dia menjelaskan.

Masalah lain, kata Sudirman, seperti ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memang warga tersebut tinggal dan memiliki identitas sebagai warga setempat.

"Clear juga (masalah) itu. Dia bilang tahun lalu masuk DPT sekarang tidak. Ya solusinya dia mencoblos di atas jam 12.00 WIB pas warga yang ada dalam DPT di sini selesai. Dia cuma menunjukkan KTP dan KK," ujar dia.

Sementara, dari hasil pemungutan suara di TPS 47 pasangan nomor 2 Ahok - Djarot menang telak dengan perolehan 481 suara. Di posisi kedua pasangan nomor 3 Anies - Sandi dengan 13 suara, dan pasangan Agus - Sylvi hanya memperoleh 2 suara. Total ada 496 surat suara sah dan 2 surat suara tidak sah.

Sebelumnya, seorang warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nama akun Facebook Assaf Imanuel mengunggah keluhannya terkait pencoblosan di TPS-nya.

Dia tidak diperbolehkan mencoblos karena KTP yang dimilikinya masih KTP lama yang dilaminating namun sudah terekam secara elektronik. Dia mengaku namanya sudah masuk ke dalam DPT dan memegang formulir C6.

"Ini banyak kami di TPS 47 Klp. Gading Jakarta Utara TIDAK BOLEH NYOBLOS. Karena KTP laminatingan dianggap bukan E-KTP, sekalipun data kami sudah terekam secara elektronik, terpampang di daftar, dan semua memegang FORMULIR C6. ANEH!! Metoda kecurangan apapula ini??!!!" tulis Assaf Imanuel di dinding akun Facebook-nya, Rabu (15/2/2017).

Pada unggahan berikutnya Assaf menyampaikan terima kasihnya kepada KPU RI. Setelah ada penyelesaian, dia akhirnya dapat menggunakan hak suaranya.

"Terimakasih Bapak Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yg langsung meresponi laporan saya. Setelah lewat melapor kesana sini, setelah bersitegang dgn pengurus TPS setempat dan Banwaslu yg hadir, setelah melapor ke TRC BaDja, akhinya sekitar pkl.12.30an Ketua TPS mengumumkan bahwa Pembawa Form C6 diperbolehkan menggunakan hak pilihnya, sesuai arahan dari KPU Pusat. Terimakasih untuk semua teman yg respon, dukungan dan memberikan nomor-nomor pengaduan. Kebenaran pasti menang!!" tulis Assaf.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya