Temukan Pelanggaran Pilkada, Ahok - Djarot Buka Posko Pengaduan

Trimedya dan tim mendesak agar KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam pelanggaran pilkada.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Feb 2017, 13:20 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 13:20 WIB
Ahok - Djarot
Ahok - Djarot

Liputan6.com, Jakarta - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP menemukan banyak pelanggaran dalam Pilkada DKI 2017, yang menimpa pasangan cagub dan cawagub Ahok - Djarot. Karena itu, BBHA Pusat PDIP akan membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat terkait pelanggaran.

"Kami membuka posko pengaduan kasus-kasus pelanggaran Pilkada DKI," ucap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan pada keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Trimedya mengatakan, posko itu akan dibuka mulai Kamis hari ini di Jalan Majapahit Nomor 26, Blok AG, Jakarta Pusat.

Dia menyatakan, pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 diwarnai banyak pelanggaran oleh Penyelenggara pemilu khususnya KPPS, yang terjadi di basis pendukung pasangan Basuki - Djarot.

Pelanggaran di TPS itu mencakup pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki e-KTP dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos, selain itu pemilih yang membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS juga tidak diperbolehkan mencoblos.

"Kami juga menemukan banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih, sehingga banyak pendukung Basuki - Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya," papar Trimedya.

Selain itu, kasus pelanggaran yang tergolong ekstrem juga menimpa Timses Ahok - Djarot yang mendapat pengusiran bahkan tindak kekerasan berupa pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya, Marudut Sinaga.

"Kasus ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya," tambah dia.

Berdasarkan temuan itu, Trimedya dan tim mendesak agar KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran, karena itu semua termasuk tindak menghilangkan hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya