Pelanggaran Berjamaah, Seluruh Petugas TPS 29 Kalibata Diganti

TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan menjalani pemungutan suara ulang Pilkada DKI 2017.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Feb 2017, 12:12 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2017, 12:12 WIB
Pilkada-DKI-2017
Surat suara yang rusak di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (14/2). KPUD DKI Jakarta memusnahkan 46.628 surat suara, dengan rincian 22.444 surat suara yang cacat atau rusak serta 24.184 surat suara baik sisa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan menjalani pemungutan suara ulang Pilkada DKI. Adanya pelanggaran membuat Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang Pilkada DKI 2017 di tempat ini.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, Bawaslu menemukan pelanggaran berupa pemungutan suara yang diwakilkan. Hal ini berdampak pada digantinya semua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 29.

"Karena kesalahan berjamaah, semua KPPS diganti. Saat ini panitia diisi oleh Tim dari KPU Jakarta Selatan," kata Sumarno di lokasi, Minggu (19/2/2017).

Bawaslu menemukan satu orang mewakili dua anggota keluarganya dalam menyalurkan suara. Dengan alasan, satu anggota keluarga sedang di Kanada dan anggota keluarga lainnya sedang bekerja di Surabaya.

Lebih parah lagi, semua panitia baik KPPS, panwas TPS, maupun saksi ketiga calon mengizinkan warga mewakili suara ini. Padahal, prinsip pemilu adalah langsung dan tidak bisa diwakilkan.

"Karena itu, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang," ujar Sumarno.

Hari ini KPU DKI Jakarta menggelar pemungutan suara ulang Pilkada DKI 2017 di dua TPS. Dua TPS itu yaitu TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran Jakarta Selatan.

KPU DKI Jakarta mengatakan, pemungutan suara ulang itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu DKI yang disampaikan melalui Panwas Kecamatan Kemayoran dan Panwas Kecamatan Pancoran tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya