Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengikuti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bila mengharuskannya cuti di masa kampanye putaran kedua.
"Ya kita ikut saja," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Sejak awal Pilkada DKI 2017, Ahok sudah enggan untuk mengikuti cuti kampanye panjang. Ahok bahkan mengajukan uji materi UU cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Ahok mengaku alasannya keberatan cuti lantaran tidak dapat mengawal penggodokan APBD DKI 2017. Namun, hingga kini MK belum juga memutuskan gugatan Ahok.
Cuti Kampanye Putaran Kedua
KPU DKI Jakarta memastikan akan ada jadwal kampanye calon gubernur dan wakil gubernur jika Pilkada DKI Jakarta berlangsung dua putaran.
"Ya benar pasti ada, tapi SK tentang tahapan masih kami susun," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dihubungi di Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
Seperti dilansir dari Antara, Dahliah mengatakan, pertimbangan KPU DKI Jakarta memberlakukan kampanye di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua lantaran ada jeda waktu cukup panjang antara penetapan putaran dua dengan hari H pencoblosan.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah merumuskan revisi SK lama Nomor 41 Tahun 2016. Dalam SK lama itu tidak diatur mekanisme kampanye putaran kedua pilkada.