Penetapan Pemenang Pilkada Pati dan Jepara Tunggu Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati dan Jepara, Jawa Tengah, belum menjadwalkan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Serentak 2017.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mar 2017, 07:59 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2017, 07:59 WIB
Pilkada
Ilustrasi Sengketa Pilkada 2017. (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati dan Jepara, Jawa Tengah, belum menjadwalkan waktu penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Serentak 2017. Sebab, KPU masih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Pati Much Nasich mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan penetapan pasangan calon terpilihnya. Terlebih, persidangan baru berjalan dua kali.

Sesuai jadwal persidangan, masih harus melewati sidang dengan agenda putusan sela sengketa Pilkada Pati.

"Jika gugatan dinilai tidak memenuhi syarat, tentunya kami memiliki waktu selama tiga hari setelah putusan untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih," ujar Nasich di Pati, Senin 27 Maret 2017.

Antara melansir, dia mengaku belum mengetahui kapan jadwal persidangan tersebut. Namun, diperkirakan berlangsung pada 30 Maret hingga 5 April 2017.

Jika pada putusan selanya, majelis hakim menyatakan gugatan diterima, kasus ini akan berlanjut ke sidang pembuktian. Waktunya pun akan lebih lama.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri. Dia mengatakan pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada.

"Jika gugatan tersebut dinyatakan lanjut, maka persidangan akan dilanjutkan, sedangkan jika putusannya dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka penetapannya bisa segera," ujar Haidar.

Persidangan pertama, yakni dengan agenda mendengarkan tuntutan pemohon, sedangkan sidang kedua merupakan jawaban termohon bersama pihak-pihak terkait.

Setelah dua persidangan tersebut, kata dia, MK akan melakukan rapat pleno majelis, kemudian pada sidang ketiga merupakan sidang putusan.

Gugatan yang dilayangkan relawan kotak kosong terhadap hasil Pilkada Pati ke Mahkamah Konstitusi, terkait dugaan penjegalan dan intimidasi terhadap warga serta adanya dugaan politik uang hingga rekayasa pemenangan.

Sementara gugatan atas hasil Pilkada Jepara yang dilayangkan tim pemenangan Subroto-Nur Yahman, terkait formulir surat pemberitahuan pencoblosan atau formulir C6 yang belum disampaikan kepada calon pemilihnya dengan jumlah mencapai 53.000 undangan yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya