MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2017 dari 15 Daerah

MK menggelar sidang sengketa Pilkada 2017 dimulai pada pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Mar 2017, 11:18 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 11:18 WIB
Sidang Sengketa Pilkada
Sidang Sengketa Pilkada

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2017. Ada 15 daerah yang akan disidangkan hari ini.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, agenda hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para pemenang Pilkada 2017.

"Agenda hari ini mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait. Total ada 15 daerah dan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Fajar kepada Liputan6.com, Rabu (22/3/2017).

Fajar menuturkan, awal sidang mulai dari Bupati Maluku Tengah, Bupati Buol, dan Wali Kota Tasikmalaya.

"Kemudian, Bupati Pulau Morotai, Bupati Jepara, dan Bupati Bombana," dia melanjutkan.

Sidang sengketa Pilkada 2017 ini, kata Fajar, dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB. Sidang lanjutan yakni Bupati Pati, Wali Kota Yogyakarta, dan Wali Kota Batu.

"Pukul 14.00 WIB, akan ada Bupati Takalar, kemudian Bupati Dogiyai. Pukul 16.00 WIB, itu akan ada Wali Kota Salatiga, Gubernur Gorontalo, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Puncak Jaya," Fajar menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya