ACTA Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu

ACTA berharap Bawaslu DKI Jakarta bisa memproses cepat laporannya dan menindak sesuai dengan UU Pilkada.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Apr 2017, 20:41 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2017, 20:41 WIB
 Kadis DKI Berpihak pada Paslon
Bawaslu selidiki dugaan tujuh Kadis Pemprov DKI dukung salah satu paslon.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu mendatangi Bawaslu DKI Jakarta di Sunter, Jakarta Utara. Kris bersama Tim ACTA lainnya melaporkan dugaan politik uang di Kampung Melayu dan Kalibata, Jakarta Timur.

Pada laporannya, Ibnu mengaku juga menyertakan alat bukti dari sembako dan rekaman video saat berlangsungnya pembagian.

"Karena sesuai UU Pilkada kami harus bergerak cepat tidak boleh membiarkan temuan berupa pelanggaran pilkada itu berlarut-larut. Buktinya ada sembako yang kami dapatkan dari saksi di sana. Selain sembako ada rekaman video," kata Ibnu di lokasi, Jakarta Utara, Minggu (16/4/2017).

Dia berharap Bawaslu DKI Jakarta bisa memproses cepat laporannya dan menindak sesuai dengan UU Pilkada. Menurut Ibnu, masyarakat Jakarta sudah cerdas dan menolak politik uang.

"Bawaslu dapat cepat melakukan penyidikan dan penyelidikan sehingga dapat ditindaklanjuti dan segera dilakukan proses pengadilan kalau misal terbukti sesuai SOP di bawaslu," imbuh dia.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan, setiap laporan akan ditampung pihaknya dan akan diklarifikasi terlebih dulu. Kendati begitu pihaknya menghimbau kepada Tim pemenangan paslon dan masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas kampanye atau sejenisnya.

"Kepada masyarakat juga jangan lagi coba-coba menerima sembako karena bisa berdampak pada tindak pidana. Kepada kedua pasangan calon dan penduduk pasangan calon, hentikan kegiatan aktivitas karena ini masa tenang. Karena apabila dilakukan itu merupakan kampanye di luar jadwal dan ini bisa berdampak pada tindak pidana," terang Jufri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya