Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan tidak akan menggugat hasil perhitungan putaran kedua Pilkada DKI 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun hasil quick count sementara Ahok dan Djarot kalah dari Anies-Sandi. "Saya kira enggak ada niat gugat ke MK ya. Kalau memang sudah kayak begitu ya sudah saya kira," kata Ahok, di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu 19 April 2017 malam.
Ahok memastikan dirinya tak akan menggugat, meskipun timnya menemukan banyak dugaan kecurangan "Saya enggak tahu, itu urusan timses. Saya belum ketemu sama timses," kata Ahok.
Advertisement
Sebelumnya, tim Ahok-Djarot menemukan banyak kecurangan berupa intimidasi terhadap pemilih Ahok dan juga kurangnya jumlah surat suara di banyak TPS.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat, pasangan Anies-Sandi mengungguli pasangan Ahok-Djarot. Hasil hitung cepat Voxpol Center Reseach & Consulting pada pukul 19.00 WIB dengan total suara sementara 100 persen Ahok-Djarot memperoleh 40,6 Persen, sedangkan Anies-Sandi memperoleh 59,4 persen suara.
Sementara hasil hitung cepat Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada pukul 19.00 WIB, dengan total suara sementara 100 persen Ahok-Djarot memperoleh 41,9 Persen dan Anies-Sandi memperoleh 58,1 Persen
Untuk hasil hitung cepat Charta Politika pada pukul 19.00 WIB dengan total suara sementara 100% persen, Ahok-Djarot mendapat 42,1 Persen, sementara Anies-Sandi memperoleh 57,9 persen.