KPUD Nyatakan JR Saragih-Ance Tak Penuhi Syarat di Pilkada Sumut 2018

Bakal Cawagub Ance Selian yang mendampingi JR Saragih di Pilgub Sumut itu tidak bersedia menandatangani berita acara pengumuman.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Mar 2018, 08:05 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 08:05 WIB
KPU Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tak memenuhi syarat sebagai cagub-cawagub sumut 2018
KPU Sumut menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tak memenuhi syarat sebagai cagub-cawagub sumut 2018 (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan, pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di Pilkada 2018.

"Penetapan ini setelah seluruh komisioner KPU Sumut menggelar rapat pleno tengah malam tadi," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis 15 Maret 2018.

Benget menyampaikan, alasan KPU Sumut masih tetap membuat status JR Saragih-Ance Selian TMS karena pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI dengan jumlah 20 kursi DPRD Sumut itu tidak sesuai menjalankan amar putusan Bawaslu Sumut.

"Bunyi putusan Bawaslu memerintahkan legalisir ulang ijazah SMA, bukan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Putusan Bawaslu tidak bisa ditafsirkan," kata dia.

Disinggung soal SKPI Sihar Sitorus, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis itu menegaskan konteksnya berbeda.

Sebab SKPI Sihar digunakan saat pendaftaran pencalonan pada 8 hingga 10 Januari 2018, sedangkan milik JR Saragih saat pendaftaran menggunakan ijazah.

"Nah, dalam menjalankan putusan Bawaslu mereka menggunakan SKPI. Ini konteksnya berbeda," tandas Benget.

 

Ance Tak Mau Tanda Tangan

Bakal Cawagub Ance Selian yang mendampingi JR Saragih di Pilgub Sumut 2018
Bakal Cawagub Ance Selian yang mendampingi JR Saragih di Pilgub Sumut 2018 (Liputan6.com/ Reza Efendi)

Mendengar pengumuman KPU Sumut, Ance yang hadir didampingi para kader PKB Sumut dan tim pemenangan tidak terima dengan pengumuman tersebut. Bahkan Ketua DPW PKB Sumut itu tidak bersedia menandatangani berita acara pengumuman.

"Ini tidak betul. Kalian bacakan putusan Bawaslu itu. Saya dengan tegas menolak menandatangani berita acara pengumuman ini," ucap Ance sembari meninggalkan ruangan rapat KPU Sumut.

Meski Ance menolak menandatangani berita acara pengumuman, Benget Silitonga meminta pihak JR Saragih-Ance untuk menandatangani berita acara penolakan hasil pengumuman.

Berita acara penolakan hasil pengumuman tersebut kemudian ditandatangani Sekretaris Tim pemenangan JR Saragih-Ance, Ronald Naibaho. Pengumuman ini turut disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri.

Sebelumnya Bakal calon gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih mengaku telah menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Setelah menjalankan keputusan Bawaslu tersebut, JR Saragih optimistis segera ditetapkan jadi kontestan Pilkada Sumut 2018.

"Iya, sudah dilegalisir sama kepala suku dinas," kata JR Saragih di Medan, Senin 12 Maret 2018.

Menurut JR Saragih, legalisasi tersebut membuktikan ijazahnya tidak bermasalah. Sebab, riwayat pendidikannya di SMA Iklas Prasasti terdata pada buku induk meskipun sekolahnya itu sudah tutup. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya