Polisi Kantongi Bukti Dugaan Pemalsuan Ijazah JR Saragih

Tindakan yang dilakukan JR Saragih dinilai melanggar pasal 184 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2018, 21:43 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 21:43 WIB
Pilkada Sumut
JR Saragih-Ance Daftar ke KPU Sumut. (Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan mantan Bupati Simalungun JR Saragih senagai tersangka kasus pemalsuan dokumen ijazah.

Pengarah Gakkumdu Kombes Pol. Andi Rian mengatakan, JR Saragih diduga memalsukan dokumen legalisir ijazah SMA-nya yang menjadi syarat mencalonkan diri sebagai cagub Sumatera Utara.

Andi Rian mengatakan tindakan yang dilakukan JR Saragih dinilai melanggar pasal 184 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

"Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan sore tadi",ujar Andi Rian kepada wartawan di kantor Bawaslu Sumut,Kamis (15/3/2018).

Lebih lanjut Andi Rian yang juga menjabat direskrimum Polda Sumatera Utara menyebutkan, pada dokumen legalisir ijazah yang dilampirkan JR Saragih ketika mendaftar, tanda tangan kepala dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dibubuhkan diduga dipalsukan oleh pihak JR Saragih.

"Yang diduga dipalsukan bukan stempel legalisir,tetapi tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta atas nama Sopan Adrianto" kata Andi Rian.

Untuk menetapkan status tersangka terhadap JR Saragih, Andi mengaku telah memiliki barang bukti berupa fotokopi ijazah dilegalisir yang disita dari KPUD Sumut, kemudian dari pelapor, spesimen tanda tangan dari kepala dinas Pendidikan DKI.

"Sentra Gakkumdu merencanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap JR Saragih Senin, 19 Maret 2018 mendatang," Andi Rian menandaskan. 

Kantongi Barang bukti

Sebelumnya, KPU Sumut menetapkan JR Saragih gagal sebagai cagub Sumut bersama pasangannya Ance Selian. Penyebabnya, JR Saragih tidak memenuhi syarat legalisir ijazah SMA.

 
Landasan KPU adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI.
JR Saragih-Ance lalu menggugat keputusan KPU itu ke Bawaslu, dengan argumentasi pihaknya mengantongi legalisir ijazah SMA versi kepala dinas. Gugatan akhirnya diterima Bawaslu dengan putusan memerintahkan JR Saragih didampingi KPU agar melegalisir ulang ijazah.

Saat dilegalisir di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ternyata ijazah yang dimiliki JR Saragih hilang. Alhasil, Sudin Pendidikan DKI hanya melegalisir surat pengganti ijazah. Legalisir itu ditolak KPU karena bukan ijazah sebagaimana diatur UU, dan hari ini diputuskan oleh KPU JR Saragih-Ance tetap tak penuhi syarat sebagai cagub-cawagub Sumut.

Penulis: Grace 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya