Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar KPU Jawa Barat memberikan sanksi administratif kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu, terkait jargon dan aksi membentangkan kaus #2019GantiPresiden saat debat publik Pilkada Jabar kedua di Balaiurung, Universitas Indonesia, Depok, 14 Mei 2018 lalu.
Penjatuhan sanksi administrasif disarankan terbit dua hari usai rekomendasi dikeluarkan.
Menurut Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, sanksi administatif terhadap pasangan calon gubernur nomor urut tiga tersebut sudah tepat, seusai dengan aturan PKPU dan tata tertib debat publik gubernur 2018.
Advertisement
Sementara untuk pelanggaran pidana terhadap Sudrajat-Syaikhu yang dilaporkan pasangan lainnya, Harminus menyebutkan, tidak memenuhi unsur dan gugur demi hukum.
"Apa yang disangkakan melanggar Pasal 69 ayat 2 dalam rangka memprovokasi pada saat kampanye, nah ini kita sudah gelar tadi bersama-sama dengan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, unsur-unsurnya belum terpenuhi," kata Harminus Koto di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung, Sabtu, 19 Mei 2018.
Selain laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Sudrajat-Syaikhu, Harminus Koto mengaku tidak ada laporan serupa yang diterima oleh otoritasnya.
Pengamanan Super Ketat
Sementara itu Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat mengaku, akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu soal sanksi administratif bagi pasangan calon Sudrajat-Syaikhu, selama tujuh hari mendatang
"Diperlukan rembukan dengan komisioner lainnya karena sanksi adminstratif bisa berupa teguran lisan, tertulis, bahkan yang terberat tidak boleh mengikuti debat publik selanjutnya. Itu harus dibicarakan dahulu," kata Yayat Hidayat.
KPU Jawa Barat mengatakan, ke depannya dalam penyelenggaraan debat publik terakhir, akan menerapkan pengamanan super ketat terhadap seluruh peserta yang masuk ke dalam ruangan lokasi acara.
Alasannya, pada debat publik kedua terjadi insiden pengucapan jargon dan pembentangan kaus #2019GantiPresiden karena pengamanan hanya tertuju kepada benda keras seperti botol, benda tajam, alat kampanye memakai kayu tanpa memperhatikan kaus bertulisan provokasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement