Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019. Kedua pasangan ini yaitu Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin atau Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno atau Prabowo-Sandi.
"Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa dua pasangan calon atau paslon yang telah mendaftar di KPU, yaitu Ir H Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma'ruf Amin, serta H Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis sore (20/9/2018).
Arief mengatakan, penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018.
Advertisement
Tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut dua pasangan ini. Pengundian nomor urut dijadwalkan pada Jumat besok, 21 September 2018.
Setelah bakal pasangan calon berubah statusnya menjadi pasangan calon, SK penetapan kemudian diserahkan KPU ke pihak kepolisian. Selain itu kepolisian juga menyerahkan secara simbolis SK tim petugas pengawalan pasangan capres-cawapres kepada KPU.
Surat dari Kepolisian
Surat dari kepolisian itu kemudian akan diserahkan ke masing-masing pasangan capres-cawapres. Sehingga para pasangan calon bisa mengetahui nama-nama petugas yang akan mengawal mereka sepanjang delapan bulan ke depan.
"Agar diketahui nama-nama siapa saja yang ditugasi untuk pengawalan sampai tahapan Pilpres nantinya," Arief memungkasi.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement