Mengaku Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem ke Polisi

Ahmad Dhani menuturkan, laporan yang ia buat terkait persekusi merupakan sejarah baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2018, 22:02 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 22:02 WIB
Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo jelang membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Gerindra Ahmad Dhani menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Edi Firmanto dan Edi Frente. Keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menuturkan, laporan yang ia buat terkait persekusi merupakan sejarah baru. Menurutnya, beberapa orang yang mendapatkan perlakuan persekusi seperti Neno Warisman dan Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith tak ada yang melaporkan kejadian tersebut

"Saya enggak tahu, Mbak Neno beberapa kali kemarin dipersekusi lalu terakhir Habib Bahar di persekusi. Dari awal dipersekusi hingga terakhir Habib Bahar dipersekusi mungkin belum ada yang pernah melaporkan. Baru kali ini saya sebagai korban persekusi akhirnya saya harus melaporkan," katanya di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Laporan yang ia buat itu tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/1337/X/2018/Bareskrim, tanggal 19 Oktober 2018. Meskipun, ia belum mendapatkan kekerasan pada saat berada di Hotel Majapahit, tapi ia sudah mendapatkan nama yang menjadi Kordinator Lapangan saat kejadian tersebut.

"Kenapa saya melaporkan, karena saya dapat sebuah nama, kalau saya enggak dapat sebuah nama mungkin saya enggak bisa melaporkan. Misalnya Habib Bahar enggak bisa melaporkan mereka-mereka yang mempersekusi di bandara Manado, atau Neno Warisman enggak mungkin melaporkan karena enggak dapat nama," ujar dia.

Dhani yang menggunakan kaos #2019GantiPresiden warna putih ini membawa sejumlah bukti awal yang menunjukkan keberadaan Edi Firmanto di Hotel Majapahit di mana Dhani merasa diintimidasi atau persekusi. Bukti itu misalnya video maupun tangkapan layar di media sosial.

"Di Surabaya ada video persekusi atas mereka yang mau meyuarakan aspirasi ganti presiden bahkan itu sudah tersebar di media sosial, orang yang pakai kaos disuruh buka, ada yang dipukuli, ada perempuan terpaksa disuruh buka kaos juga itu semua bukti itu akan kita kumpulkan termasuk bukti di depan hotel Majapahit," ucap Ahmad Dhani.

Kumpulkan Korban Persekusi

Dalam kasus tersebut, pentolan Dewa 19 ini mengaku akan mengumpulkan orang-orang yang diduga mengalami kekerasan fisik saat akan menyuarakan #2019GantiPresiden di Surabaya. Mereka akan dikumpulkan agar berani melaporkan tindakan yang mereka alami.

"Kita akan kumpulkan. Kita akan fasilitasi mereka untuk berani melapor," ujar dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian menuturkan, pihaknya melaporkan Edi Firmanto dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Yang dilaporkan berinisial EF, tentu ini jadi pelajaran kita siapapun tidak boleh menggunakan cara persekusi, mengancam aniaya orang ketika orang ini mau sampaikan aspirasinya," ujar Aldwin.

Aldwin pun berharap, kasus yang dilaporkan kliennya ini yakni Ahmad Dhani dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. "Kita hormati polisi dan kita akan siapkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE jadi harus fair kalau polisi ada ahli kita juga siapkan," pungkas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya