PAN: Siapa Saja Boleh Sumbang Pikiran di Visi-Misi Prabowo-Sandi

Timses menyebut, revisi visi-misi itu dilakukan melalui penyerapan aspirasi masyarakat saat Prabowo dan Sandiaga berkeliling Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2019, 13:41 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2019, 13:41 WIB
Capres Prabowo Sapa Pendukungnya di Jalan Imam Bonjol
Calon Presiden Prabowo Subianto menyapa pendukungnya di sepanjang jalan Imam Bonjol usai pengambilan nomor urut di Gedung KPU Jakarta, Jumat (21/9). Pasangan Prabowo-Sandi mendapat nomor urut 2. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini menilai, revisi visi dan misi pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno hal yang wajar. Sebab, revisi visi dan misi itu bagian dari proses demokrasi.

"Ini proses yang biasa saja untuk bangun demokrasi yang partisipatif. Koalisi adil dan makmur ini open platform, siapa saja boleh sumbang ide. Kalau ada pihak petahana yang mau nyumbang pikiran, kami pun terbuka," kata Faldo, Jumat (11/1/2019).

Juru Bicara BPN ini menjelaskan, sebenarnya tidak ada perubahan signifikan dari visi dan misi tersebut. Revisi visi-misi itu dilakukan melalui penyerapan aspirasi masyarakat saat Prabowo-Sandi berkeliling Indonesia.

"Dokumen itu kembali kami bahas lagi. Core-nya tetap sama, namun ada pengembangan-pengembangan poinnya, sesuai dengan masalah warga," ungkapnya.

Sebelumnya, Koalisi Partai Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga mengubah visi misi yang disetorkan ke Komisi Pemilihan Umum. Dokumen visi misi Prabowo-Sandi diubah pada 9 Januari 2019. Berkas visi misi yang mulanya diubah 14 halaman, kini bertambah menjadi 45 halaman.

Selain visi misi, kubu Prabowo-Sandi juga mengubah tagline. Prabowo-Sandiaga yang semula ber-tagline 'Adil Makmur Bersama Prabowo-Sandi' direvisi menjadi 'Indonesia Menang'.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perubahan Visi Misi

Ada beberapa kata yang dikurangi dari visi misi Prabowo-Sandi. Dalam dokumen visi misi baru, visi Prabowo-Sandi sebagai berikut:

"Terwujudnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang adil, makmur, religius, dan bermartabat dalam bingkai persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."

Sementara, dalam dokumen lama, visiĀ Prabowo-SandiĀ berbunyi:

"Terwujudnya Bangsa dan Negara Indonesia yang adil, Republik makmur, bermartabat, relijius, berdaulat, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya serta menjamin kehidupan yang rukun antarwarga negara tanpa memandang suku, agama, ras, latar belakang etnis dan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Perubahan juga dilakukan dalam bagian misi. Lima poin misi tetap ada, hanya saja kalimatnya dipangkas. Ini misi baruĀ Prabowo-SandiĀ yang baru:

1. Membangun perekonimian nasional yang adil, makmur, berwawasan lingkungan melalui jalan politik-ekonomi sesuai amanat konstitusi.

2. Membangun masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas, produktif dan unggul dalam kehidupan yang aman dan terlindungi jaminan sosial.

3. Membangun keadilan dan HAM, memberantas korupsi, serta memperkuat persatuan bangsa melalui penegakkan hukum dan jalan demokrasi yang berkualitas.

4. Membangun sistem keselamatan, keamanan, dan pertahanan nasional, untuk menjaga keutuhan NKRI dan melindungi segenap warga Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

5. Membangun kembali dan memperkuat nilai-nilai luhur kepribadian bangsa yang beradab, religius dan dirahmati Tuhan Yang Maha Esa.

Ā 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Ditolak KPU

KPU Sosialisasikan Alat Peraga dan Jadwal Kampanye 2019
PLH Ketua KPU Wahyu Setiawan mensosialisasikan fasilitas alat peraga dan jadwal kampanye 2019 bagi peserta pemilu tingkat pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/8). Sosialisasi ini dihadiri oleh LO partai politik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sayangnya, perubahan visi-misi itu ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan sudah menjadi satu dokumen dengan pencalonan capres-cawapres.

"Ya tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Karena itu tadi, dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi Merdeka, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Wahyu menjelaskan, visi misi itu sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen capres cawapres dan tahapan tersebut sudah berlalu.

"Dokumen terdahulu itu sudah kita publikasikan melalui website KPU juga alat peraga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui, begitu. Tetapi pada prinsipnya tahapan itu sudah selesai," sambung dia.

Wahyu mengatakan, meskipun sudah tidak bisa mengubah visi misi, tetapiĀ Prabowo-SandiĀ masih bisa mengkomunikasikan visi misi itu kepada masyarakat.

"Memakai dalam konteks apa? Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," terang Wahyu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya